Langkah Mudah Daftar NPWP Online 2024

Kumpulan berita – Membuat NPWP sebagai identitas wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak, kamu bisa mendaftarkan NPWP secara online dengan mudah dan bisa dilakukan hanya dengan smartphone. Berikut caranya.

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Ketika seseorang sudah memiliki NPWP, berarti orang tersebut memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Nomor NPWP diberikan oleh negara kepada wajib pajak yang berfungsi sebagai identitas.

Mengutip dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal. NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang berbeda bagi setiap orangnya.

NPWP dibedakan menjadi dua jenis, yakni NPWP Pribadi yang diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Kemudian ada NPWP Badan yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Menurut keterangan resmi Kementerian Keuangan, proses pembuatan NPWP secara online memerlukan pemenuhan syarat-syarat tertentu.

Berikut syarat membuat NPWP pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:

    • Fotocopy KTP (WNI) Fotocopi paspor
    • Fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
    • Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA

Berikut syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

    • Fotocopy KTP (WNI).
    • Fotocopy paspor.
    • KITAS atau KITAP bagi WNA

Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, wajib pajak bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP. Berikut di bawah ini cara melakukan pendaftaran NPWP online:

  1. Masuk ke laman situs https://ereg.pajak.go.id/.
  2. Kemudian pilih menu e-Registration.
  3. Lakukan login kemudian scroll ke bawah dan klik ‘Daftar’.
  4. Masukkan alamat email yang aktif dan captcha sesuai dengan yang tertera pada layar.
  5. Kemudian, klik “Daftar” dan ikuti instruksi yang tersedia.
  6. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan tautan untuk melakukan aktivitasi akun ke email yang didaftarkan. Buka pesan masuk pada email untuk melakukan aktivasi akun.
  7. Log in kembali dengan akun yang sudah terverifikasi atau klik tautan yang terdapat di email.
  8. Lengkapi data diri sesuai dengan format yang disediakan pada halaman registrasi.
  9. Calon wajib pajak akan diminta untuk mengikuti instruksi untuk melengkapi formulir online yang tersedia.
  10. Isi formulir NPWP online ini dengan lengkap dan tepat.
  11. Jika sudah terisi dengan lengkap, klik tombol ‘Daftar’ untuk mengirimkan formulir NPWP online ke kantor pajak terdaftar. Dengan begitu, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

Cara Mengisi Fomulir Pendaftaran NPWP Online

  1. Hal pertama yang perlu dilakukan dalam proses pembuatan NPWP online di tahap pengisian formulir yaitu menentukan kategori wajib pajak.
  2. Pilihlah kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai dengan keadaan status pendaftar. Terdapat 2 kategori wajib pajak yang dapat dipilih.
  3. Apabila Anda laki-laki/perempuan yang belum menikah maka pilihlah NPWP Pusat. Pilihlah NPWP Cabang apabila pendaftar adalah perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami.
  4. Isi dan lengkapi identitas diri wajib pajak, seperti nama wajib pajak, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor telepon yang aktif, dan email yang sesuai dengan yang telah didaftarkan.
  5. Pilihlah penghasilan wajib pajak sesuai dengan jenis pekerjaan.
  6. Kemudian, isilah alamat tempat tinggal atau domisili tempat tinggal saat ini. Tidak usah khawatir apabila alamat tempat tinggal saat ini berbeda dengan alamat yang tertera pada KTP. Isi juga alamat usaha jika pendaftar seorang pengusaha. Apabila pegawai, maka dapat melewati kolom pertanyaan tersebut dengan memilih tombol ‘next’ untuk lanjut ke cara membuat NPWP online yang selanjutnya.
  7. Mengisi tanggungan dan gaji wajib pajak.
  8. Mengunggah foto e-KTP. Centanglah kotak unggah lalu unggah foto e-KTP pada kolom ‘Upload KTP Di Sini’.
  9. Selanjutnya, ikuti instruksi lalu pilih tombol ‘Simpan’.
  10. Setelah mengisi formulir data dengan lengkap dan benar, langkah selanjutnya klik ‘Minta Token’ dan masukkan kode Captcha yang tertera. Token tersebut adalah kode verifikasi yang akan dikirimkan secara otomatis ke email pendaftar.
  11. Salin kode Token yang telah dikirim ke email, lalu tempelkan 9 digit kode token yang sudah didapatkan ke kolom yang tersedia.
  12. Selanjutnya, pilih tombol ‘Kirim Permohonan’ maka berkas pendaftar akan diproses.
  13. Keterangan atau pernyataan keberhasilan membuat NPWP akan dikirim juga pada email dalam format PDF.