Kumpulan Berita – Sejak hari Sabtu (04/11/2021) hingga sampai saat ini, berita kematian Novia Widyasari masih menyelimuti media sosial di Indonesia. Pasalnya wanita yang merupakan mahasiswi Universitas Brawijaya jurusan Pendidikan Bahasa Inggris ini memutuskan untuk mengakhiri hidupnya di samping makam Ayahnya pada hari Jumat (03/11/2021).
Jawaban atas kematian Novia Widyasari sendiri terungkap dalam akun Quora Almarhumah yang menceritakan banyak hal, salah satunya yakni tentang rencana bunuh diri yang ia sudah persiapkan. Berbagai petunjuk dan juga menurut kesaksian teman dari Novia Widyasari, wanita berumur 23 tahun ini memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena menjadi korban pemerkosaan dan pemaksaan aborsi oleh pacarnya sendiri yakni Randy Bagus Hari Sasongko. Randy sendiri diketahui merupakan seorang anggota Polisi yang bertugas di Polres Mojokerto.
Selain itu menurut kesaksian seorang teman dari pihak Novia mengatakan bahwa sebelumnya Novia juga hampir diperkosa di antara tahun 2016-2017 oleh seorang kakak tingkat yang sejurusan di Universitas Brawijaya. Novia sendiri pada saat itu sudah berusaha untuk melaporkan kasus tersebut ke Universitas, namun pada saat itu Novia justru tidak mendapatkan keadilan dan diminta oleh pihak kampus untuk berdamai karena sang pelaku sudah hampir lulus.

Menanggapi berita tersebut, Universitas Brawijaya mengakui bahwa Novia Widyasari memang sebelumnya pernah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ke pihak kampus. Laporan itu dibuat oleh Novia Widyasari pada tahun 2017 dan pelecehan seksual yang didapat oleh Novia Widyasari memang berasal dari kakak tingkatnya berinisial RAW di jurusan Pendidikan Bahasa Inggris.
“Pada Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya kepada fungsionaris FIB UB, di mana pelakunya merupakan kakak tingkat yang juga merupakan mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris dengan inisial RAW,” ucap Dekan FIB UB Agus Suman, dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (6/12).
Agus mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan dari Novia, pihak fakultas FIB Universitas Brawijaya kemudian membentuk komisi etik untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah pemeriksaan dilakukan kepada pelaku berinisial RAW, hasilnya membuktikan bahwa RAW dinyatakan terbukti bersalah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, RAW terbukti bersalah dan pihak UB memberikan sanksi serta pembinaan kepada RAW. Serta, pendampingan juga diberikan kepada NWR dengan pemberian konsekinf sesuai aturan yang berlaku,” ucap Agus.
Selain itu, pihak FIB pada saat itu juga berupaya untuk menjaga identitas korban agar korban bisa melanjutkan perkuliahan dengan baik. Selain itu pihak Universitas Brawijaya membantah atas tuduhan yang beredar di media sosial mengenai kasus yang terjadi di 2017 ini, karena menurut Agus pihak dari Universitas Brawijaya sudah melakukan berbagai tindakan untuk mengusut laporan pelecehan seksual yang dibuat oleh Novia.
“Tidak pernah kami mendiamkan atau membiarkan, kami pastikan itu tidak benar. Pasti akan kamu tindak lanjuti. Karena itu anak kami,” ujar dia.

Agus juga menambahkan bahwa kasus pelecehan seksual oleh RAW kepada Novia sudah terjadi di tahun 2017 dan sudah selesai ditangani, sehingga kasus tersebut tidak ada keterkaitan dengan kasus pemerkosaan dan pemaksaan aborsi oleh anggota kepolisian Bripda Randy.
“NWR meninggal dunia karena kasus yang berbeda. Kasus yang dialami NWR pada 2017, tidak ada hubungannya, untuk di UB itu sudah selesai,” tambahnya.
Pihak dari Universitas Brawijaya menyampaikan rasa duka cita terdalam atas wafatnya salah satu mahasiswi mereka yakni Novia Widyasari. Selain itu dari pihak Universitas Brawijaya juga mendukung upaya Polri dalam menangani kasus bunuh diri Novia Widyasari yang berkaitan dengan Bripda Randy Bagus.
Setelah viral di media sosial, Bripda Randy bagus yang diketahui menjadi salah satu alasan bunuh diri dari Novia Widyasari pun akhirnya ditangkap dan ditahan oleh Mapolda Jatim. Saat ini Bripda Randy Bagus terancam sanksi etik dan pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.

