Kumpulan Berita – Di Indonesia, angka penularan Covid-19 sedang mengalami tren penurunan. Hal ini tentunya merupakan kabar yang baik untuk masyarakat Indonesia. Namun meskipun begitu, masyarakat Indonesia tetap dihimbau oleh Pemerintah Indonesia agar selalu berhati-hati dan terus menerapkan protokol kesehatan dengan benar.
Berita virus Covid-19 varian Omicron sendiri akhir-akhir ini menjadi viral di seluruh dunia karena digadang-gadang menjadi virus mutasi Covid-19 yang lebih mudah untuk ditularkan ke orang lain. Hal ini tentunya membuat kita sebagai masyarakat Indonesia harus tetap waspada saat berada di kerumunan.

Untuk mencegah kerumunan terjadi di hari raya Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia. Penerapan aturan PPKM level 3 ini rencananya akan dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Aturan PPKM level 3 akan diterapkan di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Indonesia, meskipun kota atau kabupaten tersebut sudah mengalami penurunan angka penularan Covid-19. Kebijakan penerapan PPKM level 3 ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam kebijakan tersebut, perayaan Natal dan Tahun baru yang biasa dilakukan seperti pesta kembang api, pawai, dan festival sementara dilarang agar tidak menimbulkan kerumunan orang. Selain itu, akses darat maupun udara juga diperketat agar tidak banyak orang yang pulang kampung saat liburan natal dan tahun baru. Namun meskipun begitu, bagi umat nasrani tetap diperbolehkan untuk melakukan ibadah pada saat hari raya Natal.

