Garuda Didenda Sebesar 19 Juta Dollar

Garuda Didenda Sebesar 19 Juta Dollar

Kumpulanberita.web.id – Garuda Indonesia telah dituduh menjadi tersangka yang melakukan Price Fixing dengan 15 Airlines pada tahun 2003 di pengadilan negeri Australia. Atas keputusan siding tersebut, Garuda Indonesia akan dikenakan denda 19juta dollarAustralia. VP Corporate Secretary Garuda Indonesia yang bernama M Ikhsan Rosan telah menyatakan bahwa ini merupakan suatu khasus lama yang sudah terjadi pada tahun 2003 – 2006. Akan tetapi, khasus ini belum memiliki kuat untuk hokum yang tetap dan masih ada keringanan yang kemungkinan bisa melakukan banding kepada pihak Airlines.

Ikhsan menambahkan pendapatnya, hanya Air Zealand dan Garuda Indonesia yang mengajukan upaya hukumnya masuk ke tingkat pusat di Federal Court hingga menuju ke High Court Australia. Sementara untuk 13 maskapai lainnya memutuskan untuk melakukan perdamaian dengan cara dirinya dengan bersalah. Mereka juga telah dikenai sejumlah denda dang anti rugi dengan nominal 3juta sampai 20jt dollar AS.

Untuk kronologi proses hukum soal khasus di Australia ini menurut Timeline:

  1. Pada tanggal 31 oktober 2014, Federal Court NSW menolak semua gugatan ACCC yang dimana perusahaan yang membuat keuntungan kepada Garuda Indonesia dan Air New Zealand dengan suatu perbandingan pasar yang bersangkutan dengan Indonesia.
  2. Akan tetapi, dalam ruangan pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan semua gugatan ACCC dengan doctrin effect. Garuda Indonesia dan Air New Zealand pun dinyatakan bersalah atas melakukan tuduhan price fixing.
  3. Pada 30 Mei 2019, Federal Court Australia menjatuhkan putusan hukuman, Garuda Indonesia dan Air New Zealand dikenakan denda sebesar 19 juta dollar Australia dan diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC. Garuda Indonesia menganggap perkara ini tidak adil. Ikhsan mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan praktik tersebut dalam bisnisnya.

“Tuduhan ini tidak seharusnya dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik negara Republik Indonesia,” kata Ikhsan. Menurut Ikhsan sendiri, denda dalam perkara ini juga seharusnya tidak banyak dan lebih dari 2,5 juta dollar Australia seharusnya di bawah dari harga tersebut dengan pertimbangan bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar $1.098.000 dollar AS dan pendapatan jasa pengangkutan kargo dari negara Hong Kong sebesar $656.000 dollar AS. Terkait suatu keputusan pengadilan yang berada di Australia ini, jasa Garuda Indonesia sebelumnya juga telah berkoordinasi secara langsung dengan kedutaan besar Australia sejak 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak 2016. Sebab, kasus hukum ini menyangkut hubungan antar negara. Selain itu, Garuda Indonesia sebelumnya pernah juga telah berkoordinasi secara rutin dengan KPPU yang berada di Indonesia.

BACA JUGA: Adian Napitupulu Mencabut Laporannya Terkait Berita Hoaks