Kumpulan Berita – Pada hari Senin (09/08/2021) dalam persidangan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial, Juliari Batubara selaku mantan Menteri Sosial meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan.
Juliari membacakan pleidoi dan meminta majelis hakim untuk bisa membebaskannya dari segala dakwaan pada kasus korupsi bansos Covid-19. “Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Juliaridalam pleidoi yang dibicarakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juliari mengatakan bahwa akibat kasus korupsi yang menimpanya, keluarganya mendapatkan penderitaan, hujatan, dan merasa dipermalukan. Selain itu, Juliari juga mengatakan bahwa kasus ini berdampak kepada anak-anaknya yang masih kecil dan butuh sosok ayah dalam hidupnya. Oleh sebab itu, Juliari meminta untuk dibebaskan dari seala dakwaan sehingga dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin yang didapat oleh keluarganya.
Menanggapi hal tersebut, banyak masyarakat Indonesia yang geram dengan permintaan Juliari Batubara. Mengingat kasus tersebut menyangkut banyak hak dari masyarakat yang tertimpa dampak dari pandemi virus Covid-19. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap yakin Juliari Batubara bersalah dalam kasus ini, dan tetap yakin majelis hakim akan mengabulkan tuntutan 11 tahun penjara kepada Juliari Batubara.
“KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Ali Fikri selaku pelaksana tugas juru bicara KPK (10/08/2021).
Dalam kasus korupsi bansos Covid-19 menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Juliari telah terbukti menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Akibat perbuatannya tersebut, jaksa menuntut Juliari Batubara untuk dijatuhi hukuman 11 tahun penjara ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

