Rizieq Shihab Kembali Mengajukan Gugatan Praperadilan

Kumpulan Berita – Lewat kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah, Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanannya terkait kasus kerumunan dan penghasutan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang terjadi pada November tahun lalu.

Tim kuasa hukum Rizieq menilai jika penahanan yang dilakukan terhadap Rizieq yang berdasarkan pada Pasal 160 KUHP tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana.

Karena peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, namun, akhirnya di bawa kehukum pidana kejahatan Pasal 160 KUHP.

Sebelumnya, Rizieq juga telah mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun gugatan tersebut telah ditolak oleh hakim.

Alamsyah juga menjelaskan, kalau polisi telah mencampur adukkan antara peraturan hukum yang bersifat khusus dan peraturan bersifat umum. Dia juga beralasan surat penahanan dan penangkapan Rizieq berasal dari dua surat perintah penyidikan.

“Di dalam KUHP hanya mengenal azas satu. Satu surat perintah penyidikan, satu surat penangkapan, kemudian penahanan juga begitu. Di situ (penahanan dan penangkapan Rizieq) tidak, terbalik,” kata Alamsyah.

Alamsyah menambahkan, jika polisi mengeluarkan dua surat penyidikan dan satu surat penahanan pada penahanan Rizieq Shihab.

Menurutnya, munculnya satu surat penahanan dari dua surat penyidikan menjadi dasar ketidakjelasan penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.

Oleh sebab itu dia menyimpulkan, Habib Rizieq ditahan dalam surat perintah penyidikan yang mana? Karena ada dua nomor tanggal berbeda. Penangkapan juga gitu, dia ditangkap itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang mana?”

“Jadi yang kami gugat kenapa ada dua surat perintah penyidikan, melahirkan satu surat penangkapan dan penahanan, berarti di sini kan ada penyimpangan dari KUHP, pernyimpangan dari protap Kapolri,” ujar Alamsyah.

Gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Rizieq sendiri telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.

Pihak tergugat adalah penyidik Bareskrim Polri Cq penyidik Polda Metro Jaya.

Penolakan pada gugatan sebelumnya

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Rizieq Shihab telah mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

Namun, hakim tunggal yang menangani gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, telah menolak permohonan gugatan praperadilan itu. Putusan tersebut di bacakan di PN Jakarta Selatan pada 12 Januari tahun lalu.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Sahyuti.

Sahyuti merasa rangkaian penyidikan pada November tahun lalu oleh kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, sudah sah.

Dia juga mengatakan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai aturan.

“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” ujar Sayuti.

Dengan begitu, permohonan dari pihak Rizieq tidak memiliki alasan menurut hukum dan harus ditolak. Dia juga menegaskan, penyidik telah mendapatkan bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sebelum menetapkan tersangka.

Penyidik Polda Metro Jaya, lanjutnya, berkesimpulan acara Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan Covid-19.