Kumpulan Berita – Ada setidaknya 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
Pembubaran lembaga-lembaga ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintah dan juga diharapkan akan ada penghematan di biaya APBN. Adapun mengenai tugas-tugas dari lembaga yang dibubarkan itu akan diambil alih oleh kementerian terkait.
Dalam pemerintahannya, Presiden Jokowi juga tercatat beberapa kali membentuk lembaga baru pemerintahan. Berikut ini adalah daftar lembaga baru yang dibentuk oleh Presiden Jokowi dalam 6 tahun selama era kepemimpinannya.
1. BPIP
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden. Dimana memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
BPIP adalah revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP). Megawati Soekarnoputri didaulat sebagai Ketua Dewan Pengarah.
2. BSSN
BSSN atau Badan Siber dan Sandi Negara dibentuk sesuai dengan Perpres nomor 53 tahun 2017. BSSN mulai aktif beroperasi sejak September 2017. Tugas BSSN bertuga melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur terkait keamanan siber.
3. Bakamla
Badan Keamanan Laut ini adalah sebuah lembaga yang dibentuk tahun 2014 dan dibentuk berdasarkan Perpres nomor 178 tahun 2014. Bamakala bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menko Polhukam.Tugas dari lembaga ini adalah melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi Indonesia.
4. Komite Nasional Keuangan Syariah
Berkantor di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah atau KNEKS adalah pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah serta menjadikan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia.
KNEKS bertujuan untuk meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional. Tugas dari KNEKS yaotu pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah. Serta pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana araha kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah.
5. Badan Restorasi Gambut
Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia (BRG) merupakan suatu lembaga nonstruktural yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. BRG sendiri dibentuk pada 6 Januari 2016, lewat Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Badan Restorasi Gambut.
BRG bertugas melakukan koordinasi kebijakan restorasi lahan gambut yang banyak tersebar di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua.
6. Kantor Staf Presiden ( KSP)
Kantor Staf Presiden Republik Indonesia adalah sebuah lembaga nonstruktural berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kepala Staf Kepresidenan yang sejak 18 Januari 2018 resmi dijabat oleh purnawirawan TNI, Moeldoko. KSP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014.
7. Bekraf
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Bekraf) awalnya adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
Bekraf dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015. Namun Bekraf kemudian dilebur dalam Kementerian Pariwisata (Kemenpar).

