3 Cara Mudah Memantau Pajak Kendaraan Dengan Memanfaatkan Teknologi

Kumpulan berita – Pajak kendaraan merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan setiap orang atas kepemilikan suatu kendaraan baik mobil maupun motor.

Kemajuan teknologi yang sudah berkembang pesat, memudahkan dalam mengakses internet. Selain itu, mempermudah mencari informasi hal-hal yang bersifat umum maupun pribadi. Contohnya hal yang membuat lebih mudah adalah mengakses website untuk memantau pajak kendaraan.

Pajak kendaraan wajib diketahui agar biaya pajak bisa dibayar karena bisa berbeda tiap tahunnya. Apabila telat membayar, masyarakat akan dikenakan denda.

Pengertian pajak kendaraan yang disebutkan di atas secara umum. Berikut terdapat cara melansir dari laman resmi Samsat, mulai dari website, sms, dan aplikasi.

1. Cara memantau via Website

Ada banyak cara untuk memantau pajak kendaraan, salah satunya dengan menggunakan website e-samsat, berikut cara memantau pajak kendaraan dengan menggunakan website.

Buka link di laman resmi Samsat (https://e-samsat.id) Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi). Lalu klik Cek Sekarang.

Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin.

Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB. Lalu jumlah yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

2. Cara memantau via SMS

Cara kedua, selain lewat website dapat menggunakan aplikasi SMS Gateway yang dimiliki oleh samsat. Namun untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z. Berikut cara memantau pajak kendaraan dengan menggunakan via SMS.

Membuka aplikasi pesan bawaan dari HP
Tulislah pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan. Contoh: Info B/6777/XF Hitam. Selanjutnya kirim ke nomor 0811 2119 211

Setelahnya menunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar. Bayarlah pajak melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut.

Setelah pembayaran dilakukan anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar. Terakhir, jika anda melakukan membayaran pajak via transfer artinya anda harus tetap mendatangi kantor samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.

3. Cara memantau via Aplikasi

Selain website dan SMS, Samsat juga menyediakan berbasis aplikasi untuk memantau pajak kendaraan, berikut cara memantau pajak kendaraan dengan menggunakan via aplikasi.

Instal aplikasi SIGNAL di hp. Jika sudah terinstal pengguna wajib registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data-data pribadi (Seperi NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor hp, dan membuat kata sandi). Setelah pengguna melakukan registrasi, kemudian akan diarahkan mendaftar kendaraan bermotor.

Setelah itu, aplikasi akan memunculkan tampilan informasi lengkap mengenai biaya hingga tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Itulah tiga cara memantau pajak kendaraan dengan memanfaatkan teknologi, semoga bermanfaat.