Setelah Membunuh, Fajri Belajar Cara Mutilasi Lewat YouTube

Kumpulan Berita – Kamar mandi Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat , adalah tempat dimana jasad dari Rinaldi Harley Wismanu (32) disimpan setelah 3 hari di eksekusi. Tersangka Djumadil Al Fajri (27) memutuskan memutilasi jasad korban setelah mempelajari bagaimana cara memutilasi dari YouTube.

Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkap, setelah membunuh korban, kedua tersangka saat itu sempat kebingungan membawa keluar jasad korban.

“Mereka menanyakan mau dikemanakan jenazah ini, karena cukup besar sehingga timbul niatan untuk dilakukan mutilasi pada si korban. Dari mana tahu cara mutilasi? Dia belajar dari Youtube,” kata Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Yusri menambahkan, selama tiga hari, kedua tersangka sempat memikirkan cara menghilangkan bukti mayat dari Rinaldi ini.
Sampai pada Senin (12/9), kedua tersangka sepakat untuk memutilasi korban, dengan tersangka Fajri yang bertindak sebagai eksekutor.

Dengan sebilah parang, tersangka Fajri mulai memotong bagian atas tubuh korban berdasarkan apa yang dia pelajari dari Youtube.

“Tanggal 12 (September) pagi dia datang karena sudah belajar dari Youtube. Dia membawa parang untuk mutilasi. Tanggal 12 itu dia mutilasi bagian bawah dan kedua tangan,” jelas Yusri.

Setelah memotong bagian tubuh korban, tersangka Fajri kemudian memasukan bagian tubuh korban yang telah terpotong ke dalam plastik kresek untuk dimasukkan kembali ke dalam satu koper.

“Kemudian ditaruh kopi di situ untuk menghilangkan bau bahkan disemprot pakai minyak wangi itu tanggal 12. Kemudian diantar ke Apartemen Kalibata,” sebut Yusri.

Sebagai informasi, kedua tersangka ternyata juga telah menyiapkan sebuah lubang galian untuk mengubur korban di daerah Depok, Jawa Barat.

Namun, semua rencana mereka gagal karena keduanya berhasil ditangkap pada Rabu (16/9).

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasi menangkap kedua tersangka di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, AKP Mugia Yarry, AKP Widi Irawan, Iptu Charles Bagaisar, dan Iptu Sigit Santoso.

Atas perbuatan kejinya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 338, 340, hingga 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup sampai hukuman mati.