Kumpulan Berita – Mulai 14 September 2020 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
PSBB merupakan langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Banyak pertimbangan sehingga kebijakan ini di ambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mulai dari kapasitas rumah sakit hingga masih tingginya angka kematian akibat penyakit Covid-19.
Aturan PSBB DKI Jakarta yang terbaru diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta).

Lain dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Gubernur Jawa Barat ini memutuskan untuk tetap menerapkan pembatasan sosial berskala mikro ( PSBM) bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Penjelasan mengenai PSBM terdapat pada Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di daerah Kabupaten/Kota.
Lalu, apa bedanya PSBB dan PSBM? Berikut ini beberapa perbedaan mengenai PSBB dan PSBM yang dirangkum dari Pergub dan Perbup.
1. Ruang lingkup
Aturan ruang lingkup berlakunya PSBB dibuat berlaku untuk satu provinsi, yaitu DKI Jakarta. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dijelaskan bahwa PSBB merupakan bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta.
Berbeda dengan PSBB, adapun PSBM ruang lingkupnya dapat berupa :
- Desa
- Kelurahan
- Dusun
- Rukun warga (RW)
- Rukun tetangga (RT)
- Cakupan yang lebih kecil berdasarkan persebaran hasil pelacakan kontak kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pada PSBM, pemerintah terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap lokasi yang akan diterapkan PSBM dan pembaruan pelacakan kontak erat kasus positif Covid-19. Lalu pemerintah akan menetapkan lokasi cakupan PSBM berdasarkan hasil pelacakan.
Hal ini tidak dilakukan di PSBB. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan pemeriksaan uji Covid-19 dengan menggunakan RDT atau PCR, sterilisasi lokasi PSBM termasuk fasos fasum, pemantauan dan pemeriksaan kesehatan sasaran PSBM, hingga memberikan masker dan hand sanitizer kepada sasaran PSBM.
2. Keluar masuk wilayah
Kemenhub pastikan tidak ada penerapan surat izin keluar masuk (SIKM) seperti PSBB sebelumnya. Hal itu seperti diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Adapun persyaratan penumpang antarkota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020, yakni harus memiliki syarat rapid test (hasil nonreaktif) atau tes PCR (hasil negatif).
Tidak hanya itu, penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi juga ditiadakan, dengan pembatasan kapasitas (dua orang per baris), kecuali berasal dari satu domisili yang sama.
Untuk sepeda motor, baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi), tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan di dalam aturan PSBM, aturan tersebut diatur masing-masing daerah.
Di dalam Pergub Jabar Nomor 48 hanya diatur hal umumnya. Di Pergub disebutkan, warga yang berada di lokasi PSBM yang akan bepergian wajib meminta surat pengantar keluar masuk kepada tim pelaksana PSBM di wilayah PSBM yang bersangkutan.
Tim pelaksana PSBM akan mengidentifikasi warga yang beraktivitas dengan ‘kategori dikecualikan’, yang diatur dalam protokol keluar masuk wilayah PSBM.
Nantinya ketua tim pelaksana PSBM lah yang berhak memberikan surat pengantar keluar masuk wilayah PSBM kepada warga yang beraktivitas dengan ‘kategori dikecualikan’.
Warga yang tidak termasuk dalam ‘kategori dikecualikan’, dilarang keluar masuk wilayah PSBM. Orang luar dilarang memasuki wilayah PSBM.
Untuk warga yang melanggar akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan bupati/wali kota setempat.
Perbup yang mengatur PSBM adalah Peraturan Bupati Bogor Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bogor.
Disebutkan bahwa perlakuan akan diberikan sesuai dengan tingkat levelnya. Ada level 1 (normal) hingga level 5 (total lockdown).
Pada level 1, pembatasan penduduk dilakukan antardaerah. Pada level 2 pembatasan mobilitas penduduk dilakukan dalam daerah. Dan pada level 3, pembatasan mobilitas penduduk dilakukan dalam daerah dan antardaerah.
Pembatasan mobilitas penduduk dalam kecamatan dilakukan pada level 4. Lebih ketat lagi di level 5, pembatasan mobilitas penduduk dilakukan dalam kelurahan/desa.
3. Sanksi
Level penegakan aturan di PSBB Jakarta ditingkatkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Yang awalnya hanya berupa imbauan, sekarang pelanggar bisa kena sanksi.
Sanksi itu diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pengegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
Sanksi tersebut dapat di berikan ke perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum.
Untuk sanksi bagi orang yang tidak memakai masker selama keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain atau berkendaraan ada di Pasal 5.
Setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000.
Jika mengulangi pelanggaran tidak pakai masker, akan dikenakan sanksi:
- Pelanggaran berulang sekali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500.000.
- Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000.
- Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 1 juta.
Sementara itu, sanksi untuk PSBM diatur masing-masing daerah. Di Bogor, orang yang tidak memakai masker di luar rumah, tidak mencuci tangan, dan tidak menjaga jarak dapat dikenai sanksi.
Sanksinya berupa teguran lisan, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, hingga denda administratif paling sedikit Rp 50.000 atau paling banyak Rp 250.000.

