Kumpulan Berita – Seorang prajurit TNI AD, Prada MI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) dalam kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Dodik Widjonarko sebagai Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Prada MI selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa, Kodam Jaya, akibat kecelakaan tunggal
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Dodik, Rabu (9/9/2020).
Dari hasil pemeriksaan, Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana, yang berbunyi:
- Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dipenjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
- Barang siapa yang menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun penjara.
“Dengan sudah ditatapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya II Cijantung,” kata Dodik.
Penyerangan di Polsek Ciracas sendiri berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI berinisial Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Kecelakaan ini terjadi di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh akibat dari kecelakaan tersebut. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal. Tetapi kepada rekan-rekannya , MI menyampaikan informasi yang berbeda.
Kepada rekan-rekannya, MI mengaku dikeroyok sejumlah orang. Tidak hanya itu, para prajurit itu juga mendapat informasi yang menghina TNI. Karena para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Kabar tersebut pun kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Mereka merusak fasilitas Polri. Selain itu massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.

