Kumpulan Berita – Choirul Anam, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki pandangan 7 September layak diperingati sebagai Hari Perlindungan Para Pembela HAM Indonesia.
Anam menyampaikan ini di dalam rangka memperingati kematian aktivis dan pejuang HAM, Munir Said Thalib, tepat 16 tahun silam.
“Pentingnya 7 September sebagai Hari Perlindungan Para Pembela HAM, bukan hanya untuk mengenang Cak Munir, namun lebih jauh adalah merawat semangat dan ide perlindungan pembela HAM Indonesia itu sendiri, agar keadilan dan kesejahteraan berbasis HAM terwujud di Indonesia,” tutur Anam, Senin (7/9/2020).
Diungkapkan oleh Anam, kematian Munir menjadi hari duka bagi gagasan tata kelola negara berbasis HAM di Tanah Air.
Menurutnya, almarhum Munir melihat bagaimana kontribusi pembela HAM untuk memperbaiki kondisi negara, termasuk membangun kesejahteraan.
Pembela HAM yang dimaksud tak hanya aktivis yang berjuang melawan kekerasan.
Tetapi, juga mencakup para guru di daerah terpencil, inisiator di kampung yang memperkuat ekonomi, hingga mereka yang merawat hutan dan menyelamatkan hewan.
Namun, usaha para pembela HAM tak sejalan dengan perlindungan dari negara. Banyak dari para pembela HAM yang dikriminalisasi, mendapat kekerasan maupun perlakuan kejam lainnya.
Munirlah yang getol menyuarakan mengenai isu perlindungan bagi para pembela HAM.
“Peran Cak Munir dalam kampanye perlindungan pembela HAM sangat besar, dan Cak Munir salah satu pioner dalam pembelaan para pembela HAM di Indonesia,” ucapnya.
Anam menambahkan, tema penting lainnya dalam sepak terjang Munir, dalam hubungan sipil militer dalam tata kelola negara berbasis HAM.
“Jika hubungan ini, saat ini sesuai harapan, maka peristiwa Mapolsek Ciracas yang diserbu, atau berbagai kasus kekerasan lainnya yang melibatkan hubungan sipil militer tidak akan terjadi,” tutur Anam.
“Dan negara kita akan memiliki militer yang tangguh dan lebih profesional dalam pertahanan negara,” sambungnya.
Munir mengembuskan napas terakhirnya setelah diracun dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004.
Berbagai upaya pengungkapan telah dilakukan untuk mencari siapa yang bertanggung jawab atas pembunuhan Munir.
Vonis 14 tahun penjara di berikan oleh pengadilan kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, yang saat itu merupakan pilot Garuda Indonesia. Vonis itu juga telah menjalani berbagai macam proses tingkatan peradilan.
Tidak hanya itu pengadilan juga memberikan vonis 1 tahun penjara kepada Indra Setiawan, Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu. Karwna di dianggap menempatkan Pollycarpus di penerbangan itu.
Di dalam fakta persidangan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara dalam pembunuhan ini. Tetapi tidak ditemukan petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.
Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis bebas dari segala dakwaan.
Sampai pada saat ini, banyak pihak menduga dalang di balik pembunuhan Munir masih berkeliaran bebas.

