Langgar Aturan PPKM Ditengah Pandemi, Holywings Kemang Ditutup Sementara

Kumpulan Berita – Pada hari Minggu (05/09/2021), Kafe Holywings yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan digrebek oleh Polisi karena Kafe Holywings beroperasi sampai tengah malam dan muncul kerumunan di dalamnya. Selama masa PPKM Jawa dan Bali, kafe hanya boleh beroperasi sampai jam 20:00 saja. Namun, Kafe Holywings Kemang saat disidak oleh Patroli Gabungan Polda Metro Jaya pada hari Minggu (05/09/2021) masih beroperasi hingga pukul 01:00 dini hari.

Video penyidakkan Holywings Kemang juga langsung viral di media sosial. Dalam video tersebut menampilkan kerumunan orang yang sedang berada di kafe Holywings Kemang, serta polisi yang sedang menghimbau agar kerumunan tersebut membubarkan diri dari kafe Holywings Kemang. Beberapa pengunjung kafe Holywings ada yang menggunakan masker, namun ada juga yang tidak menggunakan masker dalam video yang viral tersebut.

Melalui viralnya video tersebut, banyak sekali respon masyarakat yang menyayangkan adanya kerumunan tersebut ditengah pandemi. Apalagi saat ini virus Covid-19 di Indonesia masih belum tertangani sepenuhnya, dan pemberlakuan aturan PPKM di wilayah Jawa dan Bali masih berlaku.

Pada saat penyidakan oleh Patroli Gabungan Polda Metro Jaya, kafe Holywings Kemang tidak disegel oleh Polisi, melainkan hanya membubarkan kerumunan saja. Namun, akibat beroperasi diluar jam aturan PPKM dan juga menimbulkan kerumunan yang berbahaya ditengah pandemi virus Covid-19, Kafe Holywings Kemang saat ini ditutup sementara selama 3×24 jam oleh Satpol PP DKI. Penutupan kafe Holywings Kemang ini dihitung sejak tanggal 5 September 2021, hingga 8 September 2021.

Saat ini, pihak kepolisian masih rutin melakukan razia di tempat-tempat yang memiliki banyak kerumunan. Razia ini dilakukan karena aturan PPKM level 3 masih berlaku di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Jawa dan Bali. Razia yang dilakukan adalah membubarkan kerumunan di tempat-tempat ramai seperti tempat makan ataupun tempat hiburan, dan meminta warga untuk segera pulang meninggalkan kerumunan. Selain itu, polisi juga akan menyidak tempat makan/tempat hiburan yang beroperasi diatas jam 20:00.