Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kumpulan Berita – Pada hari ini, Kamis (1/10/2020), gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dilakukan oleh polisi dengan jaksa penuntut umum (JPU) atau P-16.

Rupanya masih belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik kepolisian dalam kasus tersebut setelah gelar perkara diadakan.

“Belum (menetapkan tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan pada Kamis.

Sebagai informasi, P-16 merupakan surat perintah penunjukkan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara sebuah tindak pidana.

Awi juga meyakini proses penyidikan akan segera mengarah pada pelaku terkait kebakaran tersebut.

“Nanti pasti akan mengerucut. Saya belum bisa sampaikan saya belum ada keterangan dari penyidik,” ucap dia.

Selama 3,5 jam gelar perkara dilangsungkan. Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana serta tim jaksa peneliti turut menghadiri gelar perkara.

Pada kesempatan yang diberikan, penyidik menyampaikan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan kepada jaksa peneliti.

Lalu, saran dan pendapat yang diterima penyidik itu akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki berkas perkara.

Menurut Awi, gelar perkara dilakukan supaya pelimpahan berkas kepada jaksa peneliti nantinya dapat berjalan lancar.

“Biar nanti kalau sudah tahap 1 bisa berjalan dengan lancar, jangan sampai berkas bolak-balik,” tutur dia.

“Jadi istilahnya kita akan sinkronisasi, kita sampaikan apa fakta-fakta yang kita dapatkan dalam proses penyidikan ini,” sambung dia.

Tidak hanya itu, hingga saat iini kegiatan penyidikan juga masih terus dilaksanakan polisi, termasuk pemeriksaan saksi.

Ada empat orang saksi yang diperiksa oleh penyidik pada hari ini. Saksi tersebut terdiri dari, staf ahli Jaksa Agung, anggota Biro Hukum Kejagung, staf Kementerian Perdagangan dan penjual mintak pembersih (dust cleaner) merek TOP.

Kepolisian menemukan adanya dugaan tindak pidana di dalam kasus ini. Setelah itu  polisi melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebut, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kebakaran Gedung Kejagung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB. Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.