Jadi Tersangka Pencemaran nama Baik, Jerinx Resmi Ditahan

Kumpulan Berita – Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx SID resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

Jerinx resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Yuliar Kus Nugroho mengatakan, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.

“Sudah (tersangka). Kami periksa hari ini hadir dia,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.

Jerinx sendiri menjadi tersangka setelah semua alat bukti sudah cukup dan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahannya di Instagram.

“Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE,” kata Yuliar.

Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19”.