Gugatan RCTI dan iNews Terhadap UU Penyiaran, Begini Sikap KPI

Kumpulan Berita – Gugatan RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Youtube tunduk UU Penyiaran di sikapi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI pun mendorong pengaturan media baru dalam hal kesetaraan ini.

“KPI mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten,” kata Agung Suprio, Ketua KPI Pusat di keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2020).

Agung mengatakan KPI menjaga kepentingan publik untuk mendapatkan acara yang berkualitas. Sikap KPI ini berdasarkan rapat pleno.

“KPI berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat,” ucap Agung.

Prose gugatan  dari RCTI dan iNews yang masih berjalan di MK pun menurut KPI perlu dihargai oleh semua pihak. KPI berpendapat, topik gugatan ini menurut KPI dapat dijadikan pembicaraan semua orang berdasarkan argumentasi yang seimbang.

“KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada perspektif argumentasi yang proporsional dan mengedepankan kepentingan bangsa,” tambahnya.

Sebelumnya, Christophorus Taufik  selaku Corporate Legal Director MNC Group membantah bila dikatakan materi judical review ke MK bisa mengganggu penyiaran di media sosial. Bahkan, uji materi UU Penyiaran guna mendorong kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.

“Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian,” tutur Taufik.

Taufik menyatakan RCTI dan iNews sama sekali tidak berniat mematikan kreativitas pegiat media sosial. Gugatan tersebut dibuat agar UU penyiaran bersinergi dengan undang-undang lainnya.

“Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong,” imbuhnya.