Catherine Wilson Ditangkap Karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kumpulan Berita – Chaterine Wilson diamankan polisi di rumahnya di daerah Cinere, Depok, pada Jumat (17/7) lalu. Di kediamannya, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan masing-masing seberat 0,4 gram dan 0,66 gram.

Dia ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kepada polisi, Catherine Wilson mengaku membeli sabu itu seharga Rp 3 juta.

“Iya, beli 3 juta,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Marpaung, Rabu (22/7/2020).

Sapta menjelaskan, sabu beserta alat hisapnya yang ditemukan di tas milik Catherine Wilson itu dibeli dari pengedar berinisial A. Dan saat ini A masuk ke dalam DPO (buron).

Sambungnya, Sapta menerangkan bahwa Catherine Wilson mengaku tidak mengenal sosok A tersebut.  KArena Sekuriti rumah Catherine Wilson berinisial J-lah yang menjadi perantara transaksi sabu tersebut.

“Yang memperkenalkan, transaksi si J. Kan dia (Catherine Wilson) nggak kenal,” terang Sapta.

Sapta menambahkan proses transaksi tersebut dilakukan oleh J dan pemasok A menggunakan telepon seluler. Usai terjadi kesepakatan, keduanya kemudian bertemu di satu tempat.

“Iya intinya ketemuan di satu tempatlah, janjian mereka di sana (J dan A),” terang Sapta.

Tidak hanya mengamankan Catherine Wilson, polisi juga turut mengamankan sekuriti rumahnya yang berinisial J. Hasil tes urine keduanya menunjukkan positif methamphetamine atau sabu.

Catherine Wilson mengaku sudah 2 bulan memakai sabu, namun  polisi masih menunggu hasil uji rambut Catherine Wilson dan J untuk memastikan kembali berapa lama ia mengonsumsi narkoba.