Kumpulan Berita – Penny K Lukito selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) mengatakan, bahwa vaksin Sinovac yang telah diuji coba pada tahap ketiga di Bandung telah memenuhi standar keamanan yang disyaratkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pengumuman pemberian izin penggunaan darurat vaksin atau emergency use authorization (EUA) yang digelar pada Senin (11/1/2021).

Dalam konferensi pers secara virtual, Penny mengatakan, jika hasil evaluasi terhadap data dukung keamanan yang diperoleh dari studi klinis fase ketiga di Indonesia, Brasil, dan Turki secara keseluruhan aman dengan kejadian efek samping ringan hingga sedang.
Sementara itu, untuk efek samping yang dimaksud antara lain nyeri, iritasi, serta pembengkakan yang tidak bahaya yang dapat pulih kembali keesokan harinya.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi khasiat, vaksin Sinovac sudah mampu membentuk antibodi di dalam tubuh. Penny juga mengatakan, jika antibodi yang ada sudah dilihat dan mampu membunuh serta menetralkan virus SARS-CoV-2 di dalam tubuh.
Lalu yang terakhir, dia juga menjelaskan, jika dari sisi efikasi vaksin, telah diperoleh persentase sebesar 65,3 persen. Hal ini sesuai dengan persyaratan WHO di mana efikasi minimal sebesar 50 persen. Angka efikasi 65,3 persen ini menunjukkan harapan bahwa vaksin Sinovac mamou menurunkan kejadian infeksi hingga 65,3 persen.
Sebelumnya diberitakan, bahwa pemerintah merencanakan untuk memulai vaksinasi Covid-19 pada pekan ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, vaksinasi akan digelar mulai Rabu (13/1/2021), yang rencananya, vaksin Covid-19 pertama di Indonsia akan disuntikkan ke Presiden Joko Widodo.
Budi menjelaskan juga, jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan berita baik perihal kehalalan vaksin.
BPOM juga menyampaikan kabar baik tentang izin penggunaan darurat vaksin atau emergency use authorization.
Jadi, Budi memastikan, vaksinasi baru akan dimulai setelah BPOM menerbitkan EUA. Di mana, Pemerintah tidak akan mendahului persetujuan dari BPOM karena BPOM adalah badan independen yang secara scientific berhak untuk menentukan apakah vaksin ini layak atau tidak. Jadi sama sekali kita tidak akan melakukan vaksinasi sebelum memang approval dari BPOM itu keluar.

