Kumpulan Berita – Masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2021 sudah berakhir, dan selanjutnya akan dilakukan tes SKD bagi pendaftar yang lolos seleksi admintrasi. Setelah menunggu keputusan Satgas Covid-19, BKN pada hari Senin (23/03/2021) mulai memberikan informasi terbaru terkait aturan-aturan untuk mengikuti SKD CPNS 2021 yang akan dilaksanakan mulai dari tanggal 2 september 2021.
Melalui surat dari BKN, berikut ini merupakan aturan-aturan yang harus dilakukan sebelum mengikuti tes SKD CPNS 2021, diantaranya yakni :
1. Wajib swab test PCR selama dua hari sebelum pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan atau Rapid test antigen selama satu hari sebelum ujian SKD CPNS laksanakan. Peserta boleh memilih salah satu saja dari kedua test tersebut. Peserta diperbolehkan untuk mengikuti test SKD CPNS jika hasil swab test PRC/Rapid test antigen menunjukkan hasil negatif.
2. Peserta ujian SKD CPNS 2021 wajib menggunakan masker 3 ply, dan ditambah dengan menggunakan masker kain di bagian luar (double masker).

Selain wajib memberikan bukti hasil swab test PCR/rapid test antigen, peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali juga diwajibkan sudah melakukan vaksin dosis pertama. Aturan-aturan ini dibuat sesuai dengan arahan Satgas Covid-19 agar tidak terjadi peningkatan penularan virus Covid-19 melalui seleksi CPNS.
Sebelum melakukan test SKD, peserta CPNS 2021 juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang bisa ditemukan di website sscasn.bkn.go.id. Para peserta CPNS 2021 harus mengisi formulir tersebut dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat mengisi formulir deklarasi sehat pada H-1 sebelum ujian.
Setelah mengisi formulir deklarasi sehat, peserta juga wajib membawanya pada saat masa pelaksanaan test SKD CPNS 2021 dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi. Formulir deklarasi Sehat dibuat oleh BKN agar semua peserta CPNS 2021 memiliki kondisi yang prima dan agar tidak terjadi penularan virus Covid-19.

