Kumpulan Berita – Melalui konferensi pers yang diadakan pada hari Senin (04/10/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan kembali membuka penerbangan internasional dan mulai beroperasi kembali pada tanggal 14 Oktober 2021.
Namun dalam praktek kedepannya, wisatawan yang akan mengunjungi Indonesia melalui Bali harus memenuhi persyaratan yang ada, dan siap untuk melakukan tes Covid-19 dan karantina mandiri.
“Itu selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan satgas,” kata Luhut.
Selain itu, Luhut juga mengatakan bahwa setiap penumpang penerbangan internasional yang datang ke Indonesia harus memesan terlebih dahulu tempat/hotel untuk melalukan karantina mandiri.

Turis internasional yang datang ke Indonesia diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri selama delapan hari, dan menunjukkan bukti pemesanan hotel untuk karantina mandiri dengan biaya pribadi.
Menurut Luhut, negara-negara yang akan diperbolehkan untuk melakukan penerbengan ke Bali diantaranya yakni Jepang, Cina, Korea Selatan, Selandia Baru, Dubai, dan Abu Dhabi.
Beroperasinya kembali penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai menjadi salah satu bentuk pelonggaran penerapan PPKM yang sudah diterapkan sejak bulan Juli 2021 sampai saat ini. Pembukaan penerbangan Internasional ini diharapkan dapat memulihkan perekonomian dan pariwisata Bali yang sempat surut akibat pandemi virus Covid-19.

Tidak hanya Bandara Ngurah Rai saja yang sudah boleh membuka penerbangan internasional, namun saat ini pemerintah Indonesia sudah melonggarkan beberapa aturan PPKM diantaranya seperti mall dan pusat kebugaran yang sudah boleh beroperasi dan dibuka untuk umum, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan kapasitas pengunjung maksimal 25% saja dari kapasitas normal. Selain itu, setiap pusat perbelanjaan dan juga tempat-tempat umum saat ini menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk membantu screening penyebaran virus Covid-19 di seluruh Indonesia.
Jika kasus Covid-19 tetap terpantau aman untuk seminggu kedepan, Luhut dalam konferensi pers mengatakan akan memberikan pelonggaran aturan PPKM.
Saat ini sendiri di Indonesia kasus Covid-19 sudah jauh menurun dan lebih terkendali jika dibandingkan dengan kasus Covid-19 pada gelombang kedua yang terjadi bulan Juni-Agustus 2021. Namun, kita sebagai masyarakat Indonesia dihimbau untuk tidak lalai dalam menjaga kesehatan, dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan benar.

