Dalam Kasus Gisel, Mengapa Pembuat Video Syur Bisa Ditahan?

Kumpulan Berita – Artis Gisella Anastasia (30) dan pria berinisial MYD mini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno.

Pihak kepolisian mengatakan, bahwa penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.

Keduanya pun, Gisel maupun MYD sudah mengaku sebagai pemeran dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu. Menurut pengakuan mereka, video itu dibuat pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi.

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, status yang tadi saksi terhadap saudari GA, dinaikkan  sebagai tersangka, begitu pula MYD (juga) sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baik Gisel maupun MYD dikenakan pasal berlapis mengenai Undang-undang (UU) Pornografi, yaitu Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi.

Polisi akan segera memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam waktu dekat. Karena hal tersebut, keduanya pun terancam hukuman 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.

Di sisi lain, hingga saat ini polisi belum dapat mengungkap siapa pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut. Polisi masih melakukan pengejaran pelaku utama penyebar video tersebut.

Korban tak bisa terkena tindak dipidana

Maidina Rahmawati, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, penetapan polisi untuk Gisel dan MYD sebagai tersangka tidak lah tepat. ICJR justru menilai jika sebenarnya Gisel dan MYD adalah korban. Hal itu disebabkan, video syur yang mereka buat itu merupakan video untuk kepentingan pribadi, bukan untuk disebarluaskan.

Dalam keterangan tertulisnya Maidina mengatakan jiak, ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana.

Merujuk penjelasan dalam pasal 4 UU Pornografi, bahwa pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

Meidina juga menegaskan, perdebatan lain terkait dengan Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Dalam hal ini, ia mengaku telah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi. Dimana dalam risalah tersebut didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

Dalam hal ini dia menegaskan larangan menjadi model pornografi tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

“Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi,” ujar Meidina.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai polisi sudah bekerja sesuai dengan UU dalam menetapkan tersangka, Gisel dan MYD.

Abdul Fickar menjelaskan jika, Gisel dan MYD sebenarnya tidak bisa dipidana jika merekam aktivitas seks mereka hanya untuk kepentingan pribadi. Namun, si pembuat video dapat terjerat oleh hukum karena kecerobohannya membuat video tersebut tersebar luas ke publik.

Abdul Fickar mengatakan, jika kasus yang menimpa Gisel sekarang ini mirip dengan kasus yang menimpa penyanyi Ariel Peterpan 2011 silam.

Ariel merekam video porno untuk kepentingan pribadi, namun dikarenakan kecerobohannya,  video tersebut akhirnya tersebar. Saat itu, Ariel pun divonis kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta.