Sudah banyak pelajar yang melakukan tantangan Skullbreaker yang sedang viral di Tik Tok. Akibat challenge ini, banyak remaja muda yang berujung dengan rumah sakit.
Tantangan yang sedang viral ini sangat berbahaya, membuat cedera, patah tulang, lumpuh, sampai meninggal dunia.
Yang berasal dari kata Spanyol, “Rompcranos”/”Pemecah Tengkorak”. Skullbreaker ini trending di kawasan Eropa dan Amerika Selatan.
Hanya dengan hashtag #Skullbreakerchallenge dapat diketahui wilayah lain, termasuk Indonesia. Sempat diketahui menjadi trending topic Tik Tok waktu beberapa hari lalu. Tantangan ini yang mengharuskan tiga orang lurus berderet dan meloncat. Ketika meloncat, orang yang disamping kiri kanan sambil menendang kaki orang yang ditengah agar dia terjatuh. Orang yang terjatuh biasanya jadi bahan tertawaan karena mereka berharap orang yang ditengah jatuh dengan lucu. Berawal dari hiburan, sekarang menjadi membahayakan.
Masyarakat di Amerika Serikat dan Meksiko melaporkan tantangan TikTok ini pada pihak yang berwajib (polisi).
Ada salah seorang ank sekolah menjadi korban di Venezuela, dua anak remaja di Kanada, salah seorang remaja di Ozark, Amerika Serikat dan di Miami,Amerika Serikat. Mereka melakukan aksi skullbreakerchallenge ini dari mulai luka kecil sampai dirawat dirumah sakit.
Di Indonesia sendiri juga mencegah trend Skullbreakerchallenge tidak menyebar luas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Divisi Humas Polri membuat himbauan agar pengguna sosmed tidak terlibat kedalam Tik Tok berbahaya ini.
Kominfo yang mendengar soal skullbreakerchallenge ini langsung mengamankan kepada pihak Tik Tok Indonesia agar konten berbau skullbreakerchallenge tidak masuk dalam konten, kalaupun ada harus dihapus.
“Kami terus mengecek konten yang berbau skullbreakerchallenge di TikTok mulai dari hari Sabtu. Dan itu tidak berasal dari Indonesia, dan hanya ada di luar negeri terutama Amerika,” ucap Ferdinandus, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Selasa (17/02/2020).
Berdasarkan penelusurannya, konten ini tersebar di luar TikTok seperti lewat WhatsApp , Google, ataupun Youtube.
“Konten itu bersifat kekerasan dan mempermalukan seorang korban. Ancamannya bisa UU ITE pasal 27 ayat 3 jika si korban merasa keberatan,” lanjut Ferdinandus Setu
Selain hal itu, ia juga mengungkapkan kalau TiktTok wajib ikut kebijakan Kominfo dengan memantau dan menghapus adanya kontem skullbreakerchallenge di Indonesia.

