Baru Dua Merek Mobil Yang Dapat Subsidi Mobil Listrik, Cukup Bayar Pajak 1% Saja

Kumpulan berita – Telah dikabarkan Kementerian Keuangan mengumumkan aturan pemberian subsidi mobil listrik dan bus listrik. Kemudian bagi kendaraan bermotor listrik dengan baterai (KBLBB) yang memenuhi syarat, mendapat potongan sebesar 10%. Oleh karena itu konsumen membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% saja.

Relaksasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Syarat pabrikan untuk mendapatkan subsidi harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.

Potongan PPN 10% diberikan bagi mobil dan bus listrik yang sudah memenuhi TKDN 40 persen. Sedangkan bagi bus listrik dengan TKDN kurang dari 40 persen mendapat potongan PPN 5%. Hal itu tertulis dalam pasal tiga ayat dua, yang berbunyi.

Syarat nilai TKDN sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (1) sebagai berikut:

a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen

b. BKL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen

c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen

Sedangkan besaran diskon PPN yang ditanggung pemerintah tertuang dalam pasal 4 ayat (2) dan ayat (3):

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL bebasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilaik TKDN sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b sebesar 10 persen dari Harga Jual.

(3) Pejak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sebesar 5 persen dari Harga Jual.

Besaran insentif PPN di atas sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Maret lalu.

“Pemerintah memberikan insentif PPN mobil dan bus listrik, 1 mobil dan bus listrik TKDN di atas 40 persen, insentif (diskon) PPN 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen. Dua bus listrik di atas TKDN 10 persen; insentif (diskon) PPN 5 persen, PPN dibayar 6 persen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani kala itu.

PPN yang ditanggung pemerintah ini diberikan sejak April 2023 hingga Desember 2023. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengatakan untuk saat ini baru ada dua merek mobil yang akan mendapat bantuan pemerintah tersebut, yaitu Hyundai dan Wuling.

Sebagai contoh dalam lampiran PMK disebutkan apabila membeli mobil listrik dengan nilai jual Rp 300 juta. Maka PPN yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 30 juta, dan PPN yang dibayar oleh pembeli Rp 3 juta. Bisa dikatakan dengan bantuan pemerintah itu, harga jual mobil bisa turun menjadi Rp 270 jutaan.

Semoga dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah, dapat meningkatkan lagi penjualan mobil listrik di masa sekarang ini.