Kumpulan Berita – Polisi kembali menggelar tilang manual buat menjerat pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Kebijakan ini diambil setelah kepolisian menilai tingkat kesadaran masyarakat menurun dan kedapatan menunggak pajak kendaraan bermotor. Di samping itu, polisi dapat menetapkan STNK Anda tidak berlaku jika belum ada cap di kolom pengesahan. Hal itu bisa didapatkan setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Umumnya ada empat kolom pengesahan di area ‘Pengesahan’ atau ‘Validation’ pada pojok kanan STNK. Bagi pemilik yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan di tahun pertama maka akan mendapat paraf dan stempel di kolom 1. Selanjutnya pembayaran kedua pengesahan dilakukan di kolom dua, dan seterusnya.
Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan pernah menerangkan dasar hukum utama pengesahan STNK yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya.
“STNK sendiri sesuai dengan Pasal 70 berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan undang-undang tersebut,” jelas Aan.
Kendaraan yang pajak tahunannya belum dibayar tentu tidak memiliki tanda kasat mata selain pengecekan STNK. Oleh sebab itu petugas perlu menghentikan kendaraan lalu memeriksa STNK, seperti saat razia.
Selain itu, Aan menjelaskan polisi dapat menilang pengemudi kendaraan yang STNK-nya tidak sah karena belum membayar pajak tahunan. Dan pemilik kendaraan harus paham, penilangan ini dilakukan bukan karena menunggak pajak, tetapi STNK yang tidak sah. Dasar hukum penilangan adalah UU 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat 1 dan Pasal 70 Ayat 2.
Aan juga memberikan informasi bahwa ada pengendara yang menggugat ke pengadilan. Dan untuk menguji tindakan penilangan karena belum bayar pajak sehingga STNK tidak sah namun pengadilan menolak gugatan tersebut.
“Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan oleh penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian,” kata dia.

