Kumpulan Berita – Masyarakat Indonesia patut mempersiapkan diri, karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang mengkaji tiga jenis barang yang rencananya akan dikenakan cukai. Ketiga jenis barang tersebut diantaranya yakni bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan deterjen.
Dilansir dari CNN Indonesia, Senin (13/6/2022), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa rencana cukai untuk tiga jenis barang ini sesuai dengan kebijakan ekstensifikasi cukai yang sedang dijalankan oleh Pemerintah. Penerapan cukai ke barang-barang ini juga bertujuan untuk membatasi konsumsi masyarakat terhadap ketiga jenis barang tersebut.
“Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan akan terus dikaji, seperti ban karet, BBM, detergen,” ucap Febrio dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR RI, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (13/6).

Meskipun sudah ada wacana untuk menerapkan cukai untuk produk BBM, ban karet, dan deterjen, namun menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani kajian tersebut masih belum diterapkan dalam waktu dekat karena kajian masih dalam tahap pembahasan awal.
“Sabar. Belum akan dikenakan,” ucap Askolani, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (13/6).
Selain ban karet, deterjen, dan BBM, sebelumnya Kemenkeu juga berencana untuk menerapkan cukai terhadap barang lainnya seperti plastik dan minuman berpemanis. Pembahasan cukai untuk beberapa produk ini sendiri sudah dibahas sejak tahun 2019, namun belum diketahui kepastian penerapan cukai untuk barang-barang ini.
Tahun 2022 sendiri, Kemenkeu menentukan target penerimaan cukai sebesar Rp245 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Sampai bulan April 2022, penerimaan cukai sudah mencapai 44,2 persen dari total target atau sebanyak Rp108,4 triliun. Penerimaan cukai terbanyak sendiri didapatkan dari cukai hasil termbakau (CHT) atau cukai rokok.
sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220613144345-532-808359/siap-siap-bbm-dan-detergen-bakal-dipungut-cukai

