Kumpulan Berita – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memberikan penjelasan mengani kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi akhir-akhir ini. Dalam keterangannya, Kemenhub mengatakan bahwa kelonjakan harga tiket pesawat disebabkan karena harga avtur dunia yang juga naik.
“Saat ini memang ada kecenderungan terjadi kenaikan harga tiket, sekali lagi salah satunya memang akibat dari kenaikan harga avtur dunia,” ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (8/6).
Akibat harga avtur yang naik, mau tidak mau hal tersebut juga berdampak kepada harga tiket pesawat. Dalam penggunaan pesawat sendiri, avtur yang digunakan sebagai bahan bakar pesawat mengambil biaya operasional paling tinggi yakni mencapai 40 sampai 50 persen.
“Apabila terdapat kenaikan harga bahan bakar hingga mempengaruhi biaya operasional sampai meningkat lebih dari 10 persen, maka pemerintah boleh melakukan penyesuaian biaya tambahan terhadap tarif batas atas,” kata Irawati.

Harga tiket pesawat melonjak drastis sejak akhir bulan Mei 2022. Di media sosial sendiri sempat heboh mengenai harga tiket dengan Rute Jakarta-Singapura bisa dibanderol dengan harga Rp 8 Juta. Padahal sebelumnya rute ini hanya dijual di kisaran harga Rp 1.5 juta saja.
Namun sebelum kenaikan harga tiket pesawat terjadi karena harga bahan bakarnya yang melonjak, Kemenhub memang sudah memberikan izin bagi pihak maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. Kenaikan harga tiket pesawat ini disetujui sebagai biaya tambahan (fuel surcharge) angkutan penumpang dalam negeri.
Izin dari Kemenhub mengenai hal tersebut sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan aturan ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 18 April 2022.

