Kumpulan Berita – Pada pertengahan bulan Februari 2022, Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru mengenai syarat untuk beberapa layanan publik, yakni mengharuskan untuk memiliki kepersertaan BPJS Kesehatan.
Beberapa layanan publik yang diwajibkan untuk memiliki kepersertaan BPJS Kesehatan diantaranya yakni pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, jual beli tanah, hingga menjadi salah satu syarat dalam menjalani ibadah haji/umrah.
Melalui aturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, syarat kepersertaan BPJS Kesehatan ini ditujukan agar bisa mengoptimalisasi pelaksaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, dengan keberlangsungan program JKN, Inpres ini juga diharapkan dapat meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas untuk masyarakat.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tulis Inpres tersebut seperti dikutip.
Dalam persyaratan untuk ibadah haji/umrah, Presiden juga memberi instruksi kepada Menteri Agama agar kepesertaan BPJS Kesehatan bisa menjadi salah satu syarat untuk calon jamaah haji dan umrah. Selain itu dalam prakteknya para pelaku usaha dalam perjalanan ibadah Haji dan Umrah juga menjadi peserta aktif dalam program JKN.

“Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” lanjutnya.
Dalam persyaratan untuk jual beli tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam jual beli tanah. Bagi masyarakat yang akan menjadi pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah karena jual beli, maka mereka diwajibkan untuk menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Aturan ini sendiri akan mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022.
“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.

