Kumpulan Berita – Gelombang 3 kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sedang terjadi, salah satu penyebabnya yakni karena adanya virus Covid-19 varian baru yakni Omicron yang sudah menyebar di Indonesia.
Untuk menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa akan menerapkan status level 3 dalam penerapan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Tidak semua daerah di Indonesia akan menerapkan aturan PPKM level 3. Daerah-daerah di Indonesia yang akan menerapkan aturan PPKM level 3 hanya di wilayah Jabodetabek, Bali, DIY, dan Bandung Raya.
“Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3,” ucap Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
“Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing,” ucap Luhut menambahkan.
Sejalan dengan penerapan aturan PPKM level 3 di berbagai wilayah di Indonesia, Luhut mengajak masyarakat untuk selalu waspada dengan tren kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron pada beberapa waktu terakhir. Hal ini disebabkan karena kenaikan kasus Covid-19 saat ini juga mempengaruhi ketersediaan kamar rawat inap untuk pasien Covid-19 di Rumah Sakit.
“Berdasarkan data yang kami kumpulkan berbagai sumber, bahwa omicron ini menyebabkan penularan jauh lebih cepat, melampaui penularan varian delta.” ucap Luhut.

