Covid-19 Belum Selesai, Indonesia Membuka Pintu Masuk Kedatangan Internasional Dari Semua Negara

Kumpulan Berita – Ditengah pandemi Covid-19 varian Omicron yang menyerang Indonesia, Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk membuka kembali jalur pintu masuk kedatangan internasional. Sebelumnya, Indonesia melarang pintu masuk kedatangan internasional dari 14 negara karena varian Omicron.

Keputusan dibukanya pintu masuk kedatangan internasional dari semua negara dihasilkan dari rapat terbatas yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2022. Hasil rapat ini sendiri tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam keterangan tertulis, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa keputusan ini diambil karena per tanggal 10 Januari 2022, virus Covid-19 varian Omicron sudah meluas ke 150 negara dari total 195 negara, yang berarti varian Omicron sudah menyerang setidaknya 76% negara di dunia.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Namun meskipun pintu kedatangan internasional dibuka bagi semua negara, Wiku mengatakan bahwa keputusan ini juga diiringi dengan penetapan aturan kriteria WNA yang boleh masuk ke Indonesia masih sama ketatnya seperti aturan-aturan sebelumnya.

Kriteria WNA yang boleh masuk ke Indonesia telah diatur dalam surat edaran satgas yakni SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Selain itu, WNA dan WNI yang baru saja dari luar negeri juga diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri selama 7×24 jam.

Aturan dibukanya pintu kedatangan internasional juga dihasilkan dari beberapa pertimbangan, salah satunya yakni dari temuan ilmiah dari berbagai negara yang mengatakan bahwa median dari masa inkubasi virus Covid-19 varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar. Sehingga karantina mandiri bagi WNA dan WNI yang baru saja dari luar negeri perlu dilakukan agar dapat mendetekti gejala Covid-19 varian Omicron.

“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian, lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” kata Wiku.

“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” ujar Wiku.