
Kumpulan Berita – Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) yang bertempat di Ruko Palladium Blok G7, PIK, Jakarta Utara. Dari penggrebekan ini polisi mengamankan 99 karyawan, termasuk manajer untuk selanjutnya dimintai keterangan.”Hari ini Subdit Siber Ditreskrimsus telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2. Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggung jawab di sini dan 98 karyawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di lokasi, Rabu (26/1/2022). Turut disampaikan operasional kantor pinjol ilegar ‘Scoreone’ menggunakan lantai 2 dan 3.
Sudah dipastikan bahwa perusahaan pinjaman online tersebut tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) “Kemudian kegiatan pinjaman online yang kami lakukan pengamanan hari ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dari OJK. Kemudian kegiatan pinjol ini melanggar ketentuan hukum,” jelas Zulpan.
Perusahaan pinjol ilegal ini terancam atas pelanggaran dua aturan yakni aturan terkait UU ITE dan perlindungan konsumen. “Yang dilanggar ini pertama adalah UU ITE. Kedua adalah UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 62,” ujar Zulpan.
99 orang karyawan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya agar dapat memberi kesaksian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut . Diketahui Kantor pinjol ilegal tersebut itu telah beroperasi sejak Desember 2021.
“Mulai beroperasi tahun lalu Desember 2021. Namanya tentu mereka tidak ini kan (umumkan),” kata Kabid H umas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
Pinjol Ilegal ini beroperasi dengan 14 Aplikasi, dan 14 aplikasi tersebut tidak terdaftar secara resmi di OJK”Cuma yang ada mereka share ke publik atau masyarakat adalah nama dari aplikasinya. Ada 14 aplikasi yang mereka kelola di sini,” Zulpan mengatakan belasan aplikasi itu tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ada 14 aplikasi yang mereka kelola di sini. Di antaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, kemudian Dana Online dan sebagainya,” jelas Zulpan.
Menurut Zulpan , dari total 98 karyawan di kantor pinjol ilegal itu, masih banyak yang berusia di bawah umur.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat orang tua. Karena di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur. Dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini. Jadi agar orang tua juga meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum,” terang Zulpan.

