Mengapa Federasi Serikat Guru Indonesia Menolak Omnibus Law?

Kumpulan Berita – DPR RI pada rapat paripurna telah melakukan pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Senin (5/10/2020).

Sejumlah tentangan pun muncul seusai pengesahan itu terjadi. Tentangan tersebut muncul dari para pekerja dan buruh yang menilai UU tersebut merugikan.

Namun, tidak hanya soal ketenagakerjaan saja yang disorot, pasal Pendidikan pun turut diprotes oleh sejumlah pihak.

Pada Pasal 26 UU Cipta Kerja, dijelaskan bahwa entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.

Kemudian, Pasal 65 berbunyi, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Pasal 65 ayat (2) menjelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Federasi Serikat Guru Indonesia ( FSGI) pun mengecam pendidikan masuk UU Cipta Kerja.

Serikat Guru Ikut Kecam UU Cipta Kerja, Ada Apa? Halaman all - Kompas.com

Penjelasan Federasi Serikat Guru Indonesia ( FSGI)

Heru Purnomo selaku Sekjen FSGI  mengungkapkan, dengan adanya UU Cipta Kerja tersebut sama halnya menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan.

“Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan,” ujar Heru, Rabu (7/10/2020).

Menurut Heru, kata “usaha” mengartikan sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian.

Usaha dilakukan setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Hal tersebut tertuang pada Pasal 1 huruf d UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Oleh sebab itu, jika pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui perizinan berusaha seperti dalam UU Cipta Kerja, maka pemerintah menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan.

Padahal, ia menegaskan, pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan.

“Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Heru.

“Dan Pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yanag dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apa pun,” tambahnya.

Disisi lain, koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengecam sikap DPR dan pemerintah yang tetap memasukkan sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Satriwan mengatakan, pihaknya sudah menyambut baik sikap DPR dan pemerintah yang sebelumnya berkomitmen tak memasukkan sektor pendidikan dalam RUU sapu jagat tersebut. Namun, dalam draf final UU Cipta Kerja masih terdapat sektor pendidikan.

“Ternyata masih ada Pasal yang memberi jalan luas kepada praktik komersialisasi pendidikan. Dengan kata lain, UU Ciptaker menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan,” kata Satriwan dalam keterangan tertulisnya.