Kumpulanberita.web.id – Ada sebanyak163 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam suatu Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mengundurkan diri dari program bantuan sosial tersebut. Kebanyakan dari mereka mundur karena malu rumahnya dipasangi label “Keluarga Miskin”, “Kebanyakan mengaku malu jika kami labeli sebagai penduduk miskin. Rumahnya sudah bagus-bagus, sudah mampu. Sehingga warganya menjadi malu kalau dinyatakan miskin,” ujar Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Pamotan, Retnowati yang dihubungi kumpulanberita.web.id, Kamis (30/5/2019) malam. Perempuan yang akrab dipanggi Eno tersebut mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi mengenai wacana penyemprotan label “Keluarga Miskin” di dinding depan rumah penerima bantuan PKH.
Telah keluar juga Surat – surat yang lengkap yang diberikan dan sudah di baca oleh kepala keluarga tersebut adalah “dalam suatu Keluarga yang Miskin adalah salah satu yang wajib Penerima Bantuan PKH (Permensos No. 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan) dan orang yang mampu tidak akan mendapatkannya.”Setelah proses labelisasi kami jalankan pada 18-26 Mei 2019, 163 penerima manfaat menyatakan mundur. Jadi dari total 2.835 penerima manfaat di daerah Pamotan, 163 menyatakan akan melakukan memundurkan diri dan hanya 2.672 yang diberi label ‘keluarga miskin’,” ungkapnya. Di Desa Pamotan, misalnya, dari 363 Keluarga Penerima.
163 Penerima PKH Malu
Manfaat hanya ada 9 yang mengundurkan diri setelah melakukan wacana labelisasi disosialisasikan. Eno mengatakan, KPM yang mengundurkan diri salah satu termasuk tergolong sudah mampu. “Saat kami datang ke salah satu rumah, memang rumah mereka sudah layak dan bisa di tinggal. Jadi kami nyatakan mampu menurut kami. Mereka juga mengiyakan,” katanya. Sebelum mereka melakukan mengundurkan diri meskipun banyak dari mereka telah mampu, banyak yang tetap menerima suatu bantuan PKH karena mereka berpikir bahwa itu merupakan rezeki yang tidak boleh di tolak.
Di luar 163 KPM yang telah mengundurkan diri, menurut Eno, masih ada keluarga yang tergolong mampu tapi bersedia rumahnya dilabeli oleh Keluarga yang tidak mampu ataupun Keluarga Miskin”. “Kadang ada beberapa komentar dari warga lain yang mengatakan, “Petugas PKH itu gimana sih? Sudah tahu mampu kok masih dilabeli. Kalau ada komentar begini, kami juga tidak bisa berbuat apa-apa Sebab yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri. Kami memang tidak bisa mengeluarkan atau mencoret penerima manfaat secara sepihak,” jelasnya. Eno menjelaskan, jika ingin keluar dari program PKH, penerima manfaat harus mundur atas kemauan sendiri. Selain itu bisa juga dikeluarkan melalui daftar penerima dari mekanisme Musyawarah Desa.
“Kalau ada desa memberikan surat yang menyatakan keterangan, kami siap mengajukan pengunduran dirinya,” tandasnya. Kriteria yang bisa menerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi syarat minimal salah satu syarat dari tiga komponen. Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan. Kemudian ada beberapa kriteria komponen yang wajib adalah komponen pendidikan meliputi ada anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
BACA JUGA: Video Porno Siswi SMP dan Mahasiswa

