Kumpulan Berita – Pada hari Minggu (24/10/2021) Pemerintah Indonesia kembali menerapkan aturan wajib tes PCR bagi calon penumpang yang akan berpergian menggunakan pesawat. Aturan terbaru tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 21 Oktober 2021. Kewajiban untuk melakukan tes PCR sendiri hanya diterapkan untuk calon penumpang pesawat yang akan berpergian di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam pemberlakuan aturan baru ini kemudian banyak menimbulkan kontra dari masyarakat, mengingat harga tes PCR yang bahkan bisa lebih mahal dibandingkan dengan harga tiket pesawat. Pada awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, harga tes PCR bisa diatas Rp. 1 juta, namun saat ini harga tes PCR sudah turun dengan biaya mulai dari Rp. 495 ribu hinga Rp. 525 ribu.

Akibat banyaknya kritik dari masyarakat mengenai aturan wajib tes PCR bagi calon penumpang pesawat, akhirnya Presiden Joko Widodo kemudian meminta agar harga tes PCR kembali diturunkan dengan harga maksimal Rp.300 ribu. Permintaan Presiden Joko Widodo ini disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujar Luhut dalam konferensi pers daring pada hari Senin (25/10/2021).
Dalam konferensi pers, Luhut juga menjelaskan mengenai aturan wajib tes PCR untuk calon penumpang pesawat dilakukan untuk menyeimbangkan aktifitas masyarakat di sektor pariwisata. Hal ini disebabkan karena meskipun saat ini Indonesia mengalami tren penurunan kasus Covid-19, namun masyarakat dan Pemerintah Indonesia harus tetap waspada agar kasus Covid-19 tidak kembali meningkat.

Masyarakat dihimbau untuk tetap melakukan protokol kesehatan dengan benar meskipun kasus Covid-19 di Indonesia sedang mengalami penurunan. Dengan penerapan aturan baru tentang wajib tes PCR bagi calon penumpang pesawat, Pemerintah berharap aturan tersebut dapat menekan mobilitas masyarakat untuk berpergian. Aturan ini juga diterapkan untuk mempersiapkan libur Natal dan Tahun Baru yang biasanya digunakan orang Indonesia untuk berlibur ke luar kota.
“Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Natal dan Tahun Baru,” ujar Luhut.
“Saya mohon, kita sudah cukup pengalaman menghadapi ini. Jangan kita emosional menanggapi apa yang kami lakukan. Saya bertanggung jawab atas hal ini dan kalau ada hal yang kurang jelas, kami sangat siap untuk berikan penjelasan. Dan kalau ada alternatif yang bisa diberikan, kami juga senang,” ujar Luhut kembali.

