Per 6 Juli 2021, WNA Masuk RI Wajib Vaksin dan Bebas Covid-19

Kumpulan Berita – Dalam upaya melawan Covid-19 yang masih merebak di Indonesia, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengubah dan menambah beberapa poin dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pelaku Perjalanan Internasional. Perubahan dalam Surat Edaran tersebut salah satunya adalah syarat karantina bagi WNA yang hendak memasuki wilayah negara Indonesia

Melalui konferensi pers daring pada Ahad, 4 Juli 2021, Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Ganip Warstio Menyampaikan bahwa adanya perubahan syarat karantina terbaru berkaitan dengan dokumen persyaratan dan waktu karantina setelah tes swab PCR pertama.

“WNI (warga negara Indonesia) atau WNA (warga negara asing) wajib melampirkan surat negatif PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, e-HAC Internasional Indonesia, dan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap,” ujar Ganip.

Para WNA dan WNI wajib melakukan tes swab PCR pertama pada saat kedatangan. Jika hasil tes menunjukkan negatif, maka diwajibkan untuk ke tempat karantina. Sedangkan jika hasil tes positif, maka pendatang tersebut akan langsung dirujuk ke rumah sakit.

Peraturan untuk waktu karantina yang harus dijalani WNA dan WNI adalah 8×24 jam, berbeda dengan peraturan sebelumnya yakni 5×24 jam. Bagi WNI yang berstatus pekerja migran, pelajar, mahasiswa atau pegawai pemerintah, biaya karantina akan ditanggung pemerintah.

Sedangkan untuk WNA dapat menjalani karantina di tempat yang sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan, Biaya karantina ditanggung oleh masing-masing individu. Sementara untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, diperbolehkan untuk menjalani karantina di rumah dinas.

Pada hari ke-7 karantina, baik WNA maupun WNI akan kembali menjalani tes swab PCR yang kedua. “Jika menunjukkan hasil negatif, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina. Selanjutnya diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan,” ucap Ganip. Jika hasil positif, Ganip menyampaikan jika WNI, maka biaya perawatan akan ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA, ditanggung mandiri.

Lebih lanjut mengenai vaksin, WNI yang belum mendapat vaksin ketika pulang ke Indonesia, akan divaksinasi di tempat karantina setelah menjalani tes swab PCR yang kedua dengan hasil negatif.

Lalu untuk WNA, meski sudah menerima vaksin di negara asalnya, tetapi tetap wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dengan skema gotong royong.

“Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19, dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas dan WNA dengan skema travel corridor arrangement (TCA) sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Ganip soal perubahan syarat kedatangan termasuk karantina

 

Sesuai arahan Kementerian Kesehatan, batas karantina 8 hari diberikan dengan pertimbangan:

  1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapivariant of concern.
  2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
  3. Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entryexit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.
  4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.
  5. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.
  6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen.
  7. Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.