Kumpulan Berita – Pada hari Jumat (19/11/2021) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disomasi oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Somasi yang dilayangkan kepada Nadiem Makarim ini merupakan buntut dari Permendikbud No. 30 tahun 2021 terkait Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Dewan Pimpinan Nasional KPI bersama dengan kuasa hukumnya yakni Pitra Romadoni langsung melayangkan somasi ke Kantor Kemendikbud pada hari Jumat, 19 November 2021.
“Saya hanya melayangkan somasi ke bagian umum administrasi untuk diterima oleh Kemendikbud, karena tadi saya ke ruangan beliau tapi informasinya Nadiem masih di rumah,” kata Kuasa Hukum KPI Pitra Romadoni Nasution, Jumat (19/11/).
Pitra sebagai kuasa hukum dari pihak KPI menjelaskan bahwa KPI memberikan somasi kepada Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek untuk merevisi Pasal 5 Permendikbud No. 30 tahun 2021. Pihak KPI merasa frasa ‘persetujuan korban’ yang ada di pasal 5 perlu untuk ditinjau kembali dan perlu direvisi.
“Menurut kami perlu ditinjau dan direvisi kembali yakni mengenai frasa Persetujuan Korban’ karena bertentangan dengan norma-norma ketimuran yang dianut di Indonesia, terutama nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai sosial,”ucap Pitra.
Dalam Pasal 5 Permendikbud No. 30 tahun 2021 sendiri mengatur tentang rumusan norma kekerasan seksual, dalam hal ini mencakup tindakan kekerasan seksual yang dilakukan baik secara verbal, fisik, non-fisik, ataupun melalui media sosial. Selain itu dalam pasal 5 ayat 2 juga menjelaskan bentuk kekerasan seksual mencakup hal-hal yang dilakukan tanpa persetujuan kedua belah pihak.
Pirta menyebutkan bahwa KPI mengkhawatirkan frasa dalam pasal tersebut karena ada kemungkinan untuk digunakan sebagai alasan generasi muda untuk bisa melakukan perilaku seksual yang bebas di ruang lingkup perguruan tinggi.
“Bahwa terhadap hal tersebut, kami mensomasi Bapak Menteri Nadiem Anwar Makarim, agar dalam jangka waktu 7×24 jam sejak surat ini dilayangkan dan/atau diterima untuk segera merevisi Permendikbud 30/2021,” tuturnya.
Sejak diterbitkannya Permendikbud No. 30 Tahun 2021 oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek, peraturan menteri ini mengundang sejumlah pro dan kontra dari berbagai pihak. Permendikbud yang dibentuk untuk mencegah kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi dinilai kontroversial karena dianggap dapat melegalkan perilaku seks bebas di kampus. Tuduhan ini kemudian langsung dibantah oleh Kemendikbudristek karena Permendikbud No. 30 Tahun 2021 dibentuk untuk mencegah kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus.

