Menag Yaqut Cholil Mendukung Permendikbud No 30 Tentang Pencegahan Kekerasan Seksual

Kumpulan Berita – Menteri Agama Republik Indonesia yakni Yaqut Cholil Qoumas mendukung penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30/2021.

Peraturan menteri yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi. Sebagai bentuk dukungan, Menag kemudian menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag untuk pemberlakuan Permendikbud di lingkup Perguruan Tinggi Keagamaan Negei (PTKN).

“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut d PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri),” ujar Menag dilansir dari laman Kemenag.go.id.

Yaqut Cholil sebagai Menteri Agama mendukung Permendikbud no 30 tahun 2021 karena merasa sepakat dengan pandangan Mendikbut Ristek Nadiem Makarim yang mengatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tujuan pendidikan nasional.

“Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus,” kata Menag. 

Sebelumnya banyak pihak yang menentang Permendikbudristek No. 30 tahun 2021, salah satunya yakni dari Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah. Permendikbutristek No. 30 tahun 2021 menjadi kontroversial karena dianggap melegalkan perzinaan seperti perbuatan asusila dan seks bebas. Oleh sebab itu, Diktilitbang PP Muhammadiyah meminta agar Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 untuk direvisi atau dicabut.