Kumpulan Berita – Mantan narapidana kasus korupsi yang sudah menjalani masa hukumannya kini diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Hal ini kemudian membuat mereka memiliki kesempatan untuk menjadi anggota DPR/DPD/DPRD pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Syarat dan ketentuan caleg ini sendiri tertuang dalam Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang tersebut, tidak dijelaskan mengenai adanya larangan khusus bagi mantan narapidana kaus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR atau DPRD, sehingga membuat mereka bisa menyalonkan diri kembali setelah masa hukumannya selesai. Dikutip dari CNBC.com, unyi pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu sendiri berisikan :

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,”
Sebelumnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat peraturan yang melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, serta DPD.
Untuk pemilu mendatang yang akan digelar tahun 2024, KPU sendiri dipastikan akan membuat aturan-aturan terkait syarat pencalonan anggota DPR. Namun, dalam hal ini KPU tidak bisa membuat aturan dan syarat yang bertentangan dengan UU Pemilu, yang artinya KPU tidak bisa membuat aturan yang melarang mantan napi koruptor untuk mencalonkan diri sebagai caleg DPR maupun DPRD.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20220822095412-4-365495/duh-eks-koruptor-kini-boleh-jadi-anggota-dpr-di-pemilu-2024

