Informasi Pilkada Serentak 2024

Kumpulan Berita – Sebanyak 203.657.354 pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak 2024 yang diselenggarakan di 27 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota hari ini, Rabu (27/11).

Mereka akan menggunakan hak pilihnya di 435.296 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia. Bagi masyarakat yang ikut mencoblos, berikut informasi lengkap terkait jadwal, syarat hingga tata cara pencoblosan Pilkada 2024.

Jadwal Nyoblos Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, kegiatan mencoblos Pilkada 2024 dilaksanakan pada:

Hari, tanggal: Rabu, 27 November 2024

Waktu: Pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat

Lokasi: TPS di wilayah pemilihan

Untuk pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK), berikut pembagian waktu untuk mencoblos Pilkada 2024.

  • Jam nyoblos pemilih DPT: 07.00 – 13.00
  • Jam nyoblos pemilih DPTb: 11.00 – 13.00
  • Jam nyoblos pemilih DPK: 12.00 – 13.00

Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2024, berikut maksud dari DPT, DPTb, dan DPK.

  • Daftar pemilih tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • Daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suaranya di TPS lain. Pemilih dalam DPTb disebut juga pemilih pindahan.
  • Daftar pemilih khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani pada hari pemungutan suara. Pemilih dalam DPK disebut juga pemilih tambahan.

Kapan pemenang pilkada diumumkan?

Pemungutan suara digelar mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Penghitungan suara dan rekapitulasi suara akan dimulai setelah pemungutan suara selesai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya waktu hingga 16 Desember 2024 untuk menyelesaikan rekapitulasi suara dan menetapkan pasangan calon terpilih.