Kumpulan Berita – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk minyak goreng pada hari Senin, 25 April 2022.
Akibat larangan ini, harga tandan buah segar (TBS) terjun sekitar 30 sampai 50 persen di kalangan petani sawit. Penurunan harga TBS sawit ini diungkapkan langsung oleh Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih setelah melihat perkembangan harga sawit di Riau dan Sumatera Utara.
“Hari ini hasil laporan petani anggota SPI di berbagai daerah seperti Riau, Sumatera Utara, harga TBS sawit Rp1.700 sampai Rp2.000 per kg, sudah terkoreksi ada yang 30 persen, bahkan sampai 50 persen,” ucap Henry dikutip dari CNN Indonesia, Senin (25/4).
Menurut Henry, kemungkinan kedepannya harga TBS bisa turun lebih jatuh lagi karena hasil produksi sawit tidak bisa diekspor ke negara lain. Menurut perhitungan Henry, produksi minyak sawit mentah bisa mencapai 46,89 juta ton, sedangkan konsumsi di dalam negeri hanya membutuhkan 16,29 juta ton.
“Artinya terdapat 30 juta-an ton yang selama ini dialokasikan untuk diekspor,” kata Henry.
Kelebihan stok dari CPO ini kemudian dikhawatirkan akan menurunkan harga minyak sawit, yang kemudian akan berimbas ke pendapatan petani. Oleh sebab itu, Henry selaku Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) berharap agar pemerintah memberikan kebijakan lainnya yang bisa menjamin pergerakan harga sawit petani.

Salah satu yang diharapkan Henry adalah adanya BUMN yang bergerak di bisnis sawit, layaknya BUMN yang bergerak di bahan bakar minyak (BBM). Hal ini disebabkan agar industri sawit di Indonesia tidak hanya dikelola oleh perusahaan swasta saja. Menurut Henry, seharusnya peran swasta dalam industri sawit hanya dalam produksi hilir saja seperti contohnya yakni untuk produksi sabun, obat-obatan, maupun kosmetik.
“Perkebunan sawit harus diurus oleh rakyat, didukung oleh pemerintah dan BUMN, bukan oleh korporasi,” ujar Henry.
“Perkebunan sawit korporasi telah mengubah hutan menjadi tanaman monokultur, menghilangkan kekayaan hutan kita, juga sumber air berupa rawa-rawa, sungai dan sumber-sumber air lainnya. Korporasi sawit juga terbukti telah menggusur tanah petani, masyarakat adat dan rakyat, sampai merusak infrastruktur di daerah,” ucap Henry menambahkan.
Perusahaan swasta dalam industri sawit juga dinilai sering mengabaikan izin, setoran pajak, dan juga mengabaikan kesejahteraan buruh petani sawit. Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah Indonesia bisa memberikan kebijakan tegas bagi perusahaan sawit swasta di Indonesia.

