Kumpulan Berita – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada Senin (6/7/2021) mengatakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pengunjung yang menyantap makanan di tempat dibatasi selama 20 menit.
Kebijakan itu diambil untuk meminimalisir penularan COVID-19, namun aturan makan di tempat dengan maksimal waktu hanya 20 menit sempat menjadi bahan candaan bagi masyarakat. Tito mengakui hal ini terdengar agak lucu tetapi rupanya di negara lain praktik tersebut sudah dilakukan.
“Di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu,” kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021). Tito mengungkapkan bahwa pemberian waktu maksimal 20 menit itu agar tidak ada antrian panjang. Selain itu, aturan tersebut juga diterapkan guna menghindari adanya sesi mengobrol atau tertawa antara pengunjung. Ia berharap para pemilik usaha juga bisa menjaga supaya tidak ada kerumunan yang terjadi saat ada pengunjung.
“Kenapa waktunya pendek untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi perkumpulan di ruang makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil bincang-bincang itu rawan penularan.”
Aturan tersebut harus diterapkan oleh tempat-tempat usaha menengah kecil dan menengah (UMKM) yang berada di kawasan PPKM Darurat Level 4 Jawa-Bali. Tempat makan berskala UMKM diperbolehkan menyediakan fasilitas makan di tempat untuk 3 orang dengan maksimal waktu 20 menit.
Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik. Namun beberapa aktivitas ekonomi dan sosial akan sedikit melonggar dalam perpanjangan PPKM kali ini. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis lainnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.
Pendapat Pedagang
Adanya kebijakan PPKM yang memperbolehkan untuk pengunjung makan di tempat maksimal 20 menit menimbulkan polemic bagi banyak kalangan, terutama pedagang warteg. “Ini ngawur karena warteg yang makan ada anak muda terus orang tua para pensiunan banyak makan di warteg,” ujarbKetua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni saat di wawancarai pada Senin (26/7/2021)
Menurut Mukroni, adanya batas waktu makan maksimal 20 menit dinilai sangat tidak efektif karena waktu orang makan berbeda-beda dan pengusaha tentu sulit untuk mengusir pengunjung yang sedang makan. Mukroni berpendapat batas waktu makan 20 menit bagi orang tua yang sudah uzur adalah hal yang tidak manusiawi. “Apalagi sampai meninggal bukan karena Covid-19 tapi karena tersedak makan di warteg, gimana? Kami yang kena,” katanya.
Selain untuk kenyamanan pembeli, aturan pembatasan waktu ini juga tidak ramah ke semua pelaku usaha makanan. Sebab, ada beberapa anggota warteg di komunitasnya memiliki menu ayam goreng dan pecel lele yang tentu prosesnya tidak secepat menu warteg umumnya.
“Bisa terjadi kayak minyak panas tumpah kena kaki dan fatalnya bisa terjadi kebakaran karena juru masak tergesa-gesa menyiapkan makanan untuk pelanggan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mukroni berharap untuk pemerintah tidak lagi memperpanjang PPKM. Menurut catatannya, saat ini sudah lebih dari 75 persen usaha warteg di Jabodetabek gulung tikar lantaran pengusaha warteg tak mampu membayar sewa ruko yang sangat mahal. “Karena enggak ada yang beli, daya beli masyarakat rendah. Jadi itu yang menyebabkan enggak jalan,” ucapnya.

