Kumpulan Berita – Kementerian ESDM mencatat ada lima perusahaan yang mendapat izin melakukan pengerukan dan penambangan di sekitar wilayah Raja Ampat, Papua Barat.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil evaluasi di lapangan. Kelimanya adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Nurham.
Sebanyak dua perusahaan memiliki izin dari pemerintah pusat, sedangkan tiga lainnya dari pemerintah daerah. Berikut daftarnya.
1. PT Gag Nikel
Bahlil mengatakan PT GAG Nikel mengantongi izin operasi produksi sejak 2017. Hal ini berdasarrkan SK Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047. Bahlil mengklaim pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag ini telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada 2014, lalu adendum Amdal pada 2022, serta Adendum Amdal Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dikeluarkan pada 2015 dan 2018 dan Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan pada 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang PT Gag Nikel mencapai 187,87 hektare, dengan 135,45 hektare telah direklamasi. Menurut Bahlil, PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
2. PT Anugerah Surya Pratama
PT Anugerah Surya Pratama (ASP) adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Indonesia bagian timur, khususnya di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat. Perusahaan ini memiliki status penanaman modal asing (PMA) dan merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang terafiliasi dengan grup tambang asal China, Vansun Group.
3. PT Kawei Sejahtera Mining
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) merupakan perusahaan pertambangan bijih nikel yang didirikan pada Agustus 2023. Perusahaan itu memiliki izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 210 Tahun 2013 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Kawei Sejahtera Mining.
IUP itu diberikan pada 30 Desember 2013 berlaku hingga 20 tahun dengan luas yang diizinkan 5.922 Ha. Berdasarkan catatan KLH, KSM memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan telah melaksanakan kegiatan pembukaan lahan pada 2023 dan operasional penambangan bijih nikel pada 2024.
4. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
PT MRP mengantongi IUP dari SK Bupati Nomor 153.A Tahun 2013. SK tersebut berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. Menurut catatan Kementerian ESDM, kegiatan perusahaan ini masih dalam tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
5. PT Nurham
PT Nurham adalah perusahaan pertambangan nikel yang tercatat beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Hanya saja sampai saat ini tidak terdapat informasi publik yang menyatakan bahwa PT Nurham aktif memproduksi nikel.
PT Nurham terdaftar dalam sistem pengadaan elektronik Pemerintah Provinsi Papua, namun detail mengenai jumlah paket yang dimenangkan atau nilai kontrak tidak tersedia secara publik.

