WN Prancis Predator 305 Anak di Jakarta, Tewas Diduga Bunuh Diri Dalam Tahanan

Kumpulan Berita – Tersangka kasus eksploitasi seksual kepada 305 anak, FAC alias Frans (65) warna negara Prancis, tewas Minggu (12/7/2020). Frans tewas, diduga karena percobaan bunuh diri yang dia lakukan dengan cara melilitkan seutas kabel pada lehernya saat berada di dalam tahanan.

Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya,mengatakan, peristiwa itu diketahui saat petugas tahanan Polda Metro Jaya melakukan patroli pada Kamis malam. Petugas melihat Frans dengan kondisi lemas dengan leher yang terlilit kabel.

“Kondisi terikat lehernya dengan seutas kabel. (Pelaku) berupaya untuk membebankan dengan badannya yang berat di tembok berupaya untuk ada percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan kabel,” kata Yusri, Senin (13/7/2020).

Saat itu juga, Frans langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur, dengna kondisinya yang lemas. Frans mendapatkan perawatan dan tindakan medis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Minggu malam.

“Kurang lebih tiga hari dilakukan perawatan, tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB tersangka tersebut meninggal dunia,” katanya.

Sebelumnya, Frans ditangkap Polda Metro Jaya karena melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap 305 anak di bawah umur di beberapa hotel di Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengungkapkan , penangkapan pelaku bermula saat Polisi mendapatkan informasi terkait adanya kasus eksploitasi seksual yang dilakukan Frans kepada anak di bawah umur. Karena informasi yang diberikan, polisi lalu  melakukan  penyelidikan dan menangkap pelaku di Hotel PP Kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

“Kita menangkap WNA bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang. Saat itu (pelaku) kita bawa ke Polda,” kata Irjen Nana Sudjana.

Polisi juga memeriksa laptop yang disita saat penangkapan. Saat laptop diperiksa, ditemukan 305 rekaman video seksual pelaku terhadap korban yang berbeda.

“Tiga ratus lima anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop, dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya,” ucap Nana.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, 6 memori card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera. Hasil penyelidikan menyatakan, korban dari pelaku adalah mayoritas anak jalanan di kawasan Jakarta.

“Dari sejumlah korban mayoritas anak jalanan. Korban yang berhasil diidentifikasi ada 17 yang memang rata-rata berusia 10 tahun, ada 13 tahun, dan ada yang 17 tahun,” kata Nana.

Frans akan mendekati kerumunan anak-anak saat berkeliling di jalan kawasan Jakarta. Saat itulah, Frans beraksi dengan mengaku berprofesi sebagai fotografer yang sedang mencari model untuk menjadi obyek foto.

“Kemudian diajak dan ditawarkan menjadi foto model. Ketika anak yang sudah dia anggap mau, dia bawa ke hotel. Itu modus yang modus pertama,” katanya.

Setelah korban mau, korban dibawa oleh Frans ke hotel yang sudah dipesan sebelumnya. Frans juga akan mengubah penampilan dan merias wajah korban seolah-olah memang ada pemotretan sungguhan.

“Mereka (korban) didandani sehingga terlihat menarik kemudian difoto kemudian disetubuhi,” ucap Nana .

Tidak hanya itu dari hasil penyelidikan, Frans kerap memberi imbalan uang kepada korbannya mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta. Setelah itu, Frans meminta kepada korbannya untuk mengajak teman-temannya.

Nana juga menjelaskan, Frans juga akan menyakiti para korban kalau menolak berhubungan badan.

“Jika tidak mau disetubuhi, para korban ditempeleng hingga ditendang oleh pelaku,” katanya.

Adapun pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI. No. 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk hukumannya penjara, mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun,” imbuhnya.