Kumpulan berita – Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta tengah gencar menjaring juru parkir (jukir) liar di gerai minimarket maupun rumah toko (ruko). Selain itu, parkiran di minimarket merupakan wilayah privat dan berdasarkan keterangan pengelola minimarket. Parkir kendaraan gratis sehingga dilakukan penindakan bagi para juru parkir liar.
Rencananya, jukir yang terkena penertiban akan dibina dan menerima pelatihan. Sebelum mengadakan pelatihan, pihaknya akan melakukan profiling dari hasil pendataan jukir liar yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Melalui proses tersebut, dia bilang pihaknya akan mendapatkan minat bidang pekerjaan dalam pelatihan kerja berbasis kompetensi.
Penegakan perda
Penertiban juru parkir liar itu dilakukan serentak di DKI Jakarta, hal ini dipicu adanya sebuah video yang tersebar. Video itu terkait adanya parkir liar di Kawasan Masjid Istiqlal dengan mematok uang parkir Rp150 ribu.
Unggahan video tersebut kemudian mendapatkan beragam reaksi dari warganet sehingga pihak berwenang mengamankan para juru parkir liar yang meresahkan tersebut.
Selain kasus parkir liar di Masjid Istiqlal, warganet juga menyoroti adanya juru parkir liar di minimarket. Hal itu yang membuat masyarakat resah dan tidak nyaman ketika berbelanja.
Protes yang dilakukan warganet tidak jauh berbeda dengan warga pada umumnya karena mereka keberatan ketika hanya singgah sebentar di minimarket tapi harus dipungut uang parkir.
Penertiban juru parkir liar berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21). Selain itu, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12).
Disebutkan, setiap penyelenggaraan parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur. Izin tersebut terdiri atas izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.
Atas dasar peraturan tersebut Pemprov DKI menggelar penertiban juru parkir liar di berbagai wilayah termasuk di Jakarta Selatan. Selama 1 bulan penertiban ini tidak ada pengenaan sanksi. Melainkan petugas hanya memberikan teguran dan minta mereka tidak lagi menjadi juru parkir ilegal. Akan tetapi setelah masa edukasi itu selesai, maka Pemerintah akan menjatuhkan sanksi yang terbukti melanggar aturan.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta gencar melakukan penertiban jukir liar di sejumlah titik di ibu kota. Alhasil, sebanyak 127 jukir liar berhasil ditertibkan petugas di minimarket hingga ruko.

