Rangkuman Jadwal, Teknis dan Besaran THR PNS 2024

Kumpulan berita – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan THR lebaran di tahun 2024 ini. Berikut diuraikan secara lengkap informasi mengenai pencairan THR PNS 2024.

Terkait THR PNS 2024 telah resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Melalui PP 14/2024 tersebut telah diuraikan secara lengkap mengenai aturan pencairan THR PNS 2024.

Melalui peraturan tersebut disampaikan bahwa Pemerintah Indonesia memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk penghargaan kepada PNS selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pengabdian yang telah mereka berikan kepada bangsa dan juga negara. Lantas kapan THR PNS 2024 cair? Agar memiliki panduan terkait hal tersebut, mari simak penjelasan lengkapnya melalui artikel berikut.

Jadwal Pencairan THR PNS 2024

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, anggota Polri, dan pensiunan mulai dicairkan pada Jumat (22/3/2024).

Melalui PP 14/2024 pasal 11 ayat (1), disampaikan bahwa THR PNS 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri tiba. Apabila merujuk pada Kalender Hijriah Indonesia 2024, diperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 10 April 2024.

Namun, perlu dipahami bahwa berdasarkan PP 14/2024 pasal 11 ayat (2), dijelaskan tentang jadwal apabila THR belum cair. Jika THR belum diterima oleh PNS sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka THR akan dibayarkan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan penjelasan tersebut menunjukkan bahwa PNS dapat menunggu THR Lebaran 2024 cair selama waktu sebelum hingga sesudah Hari Raya Idul Fitri 2024.

Besaran THR PNS 2024

Dikutip dari Kompas.com (22/3/2024) berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah. Selain itu juga pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. THR PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
  • Ketua/kepala Rp 26.299.000
  • Wakil ketua Rp 24.721.200
  • Sekretaris Rp 23.420.250
  • Anggota Rp 23.420.250
2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
  • Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
  • Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
  • SD/SMP/sederajat
    • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
    • Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 3.866.100
    • Kemudian masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
  • SMA/Diploma I/sederajat
    • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
    • Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 4.456.200
    • Kemudian masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
  • Diploma II/Diploma III/sederajat
    • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
    • Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 4.971.750
    • Kemudian masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
  • Strata I/Diploma IV/sederajat
    • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
    • Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 967.150
    • Kemudian masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
  • Strata II/Strata III/sederajat
    • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
    • Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 6.964.650
    • Kemudian masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Teknis Pemberian THR PNS 2024

Lantas bagaimana teknis pemberian THR PNS 2024? Mengenai teknis pemberian THR PNS 2024 disebutkan juga dalam PP 14/2024. Tepatnya pada pasal 17 ayat (1) dan (2). Disampaikan bahwa teknis pemberian THR disesuaikan dengan sumber anggaran tersebut diberikan.

Apabila penghasilan PNS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka teknis pemberian tunjangan THR akan diatur dalam Peraturan Menteri sesuai dengan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Lain halnya dengan penghasilan PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika berasal dari APBD, maka teknis pemberian THR diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Lebih lanjut diatur dalam PP 14/2024, teknis pemberian THR PNS yang penghasilannya berasal dari APBN dan APBD dijelaskan secara rinci dalam pasal 6 ayat (1) dan (2). Apabila THR PNS 2024 anggarannya berasal dari APBD, maka teknis pemberiannya akan terdiri dari:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja.

Akan tetapi perlu dipahami bahwa tunjangan kinerja yang dimaksud akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, hingga kelas jabatan yang dimiliki oleh masing-masing PNS. Kemudian, THR PNS 2024 yang berasal dari APBN, teknis pemberiannya terdiri atas:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan.

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai THR PNS 2024 kapan cair yang dilengkapi dengan jadwal, besaran, hingga teknis pemberiannya. Semoga informasi ini dapat menjawab rasa penasaran kalian, ya.