Kumpulan Berita – Pemerintah Malaysia mencabut aturan wajib memakai masker di dalam ruangan karena angka kasus Covid-19 di Malaysia semakin menurun. Dikutip dari CNN Indonesia, aturan ini sendiri mulai diterapkan sejak hari Rabu, 7 September 2022.
“Masker wajah akan menjadi pilihan di dalam ruangan,” ucap Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (7/9/2022).
Namun meskipun begitu, bagi pasien penderita Covid-19 tetap diwajibkan menggunakan masker saat berada di fasilitas kesehatan dan transportasi umum. Fasilitas kesehatan yang dimaksud sendiri meliputi rumah sakit, klinik dan panti jombo. Pesawat, taksi, kereta api, dan e-hailing menjadi transportasi umum yang diwajibkan untuk penumpangnya menggunakan masker.
Selain di fasilitas kesehatan dan transportasi umum, Khairy juga menghimbau masyarakatnya untuk menggunakan masker saat berada di ruangan jika ruangan tersebut sedang ramai. Khairy juga mewajibkan yang sedang sakit/bergejala, ataupun yang sedang berinteraksi dengan kelompok rentan untuk tetap memakai masker agar bisa menekan angka penularan virus Covid-19.

Meskipun saat ini sudah tidak diwajibkan menggunakan masker saat di dalam ruangan, tetapi Khairy juga memberikan keputusan bagi pemilik usaha dalam menentukan aturan pemakaian masker di tempat kerja. Sehingga keputusan menggunakan masker atau tidak, menjadi kebijakan perusahan yang opsional.
Sebelumnya, pada bulan Mei 2022 Pemerintah Malaysia sudah menghapus aturan wajib menggunakan masker di luar ruangan. Namun meskipun begitu, Pemerintah Malaysia tetap mewajibkan masyarakatnya menggunakan masker saat berada di dalam ruangan ataupun saat berada di transportasi umum.
Kasus harian virus Covid-19 sendiri terus mengalami penurunan sejak bulan Maret 2022. Angka terakhir yang diambil pada hari Selasa (6/9/2022) menunjukkan bahwa kasus harian bertambah 2.104 dengan angka kematian bertambah 6 jiwa.
Jika ditambah dengan kasus harian di hari selasa, total angka kasus Covid-19 di Malaysia mencapai 4,8 juta dengan angka kematian 36.255 jiwa.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20220907194547-106-844778/malaysia-cabut-aturan-wajib-masker-kecuali-di-tempat-tertentu

