Jokowi Setujui PP Baru, Pemerintah Akan Biayai Ekonomi Kreatif Dengan APBN

Kumpulan Berita – Pada tanggal 12 Juli 2022, Presiden Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Dari PP baru ini nantinya pelaku ekonomi kreatif bisa dibiayai oleh pemerintah dengan dana APBN. PP ekonomi kreatif ini sendiri merupakan aturan pelaksana dari UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif.

“Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif serta untuk mewujudkan infrastruktur ekonomi kreatif dan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif,” demikian bunyi poin pertimbangan dalam PP tersebut, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (18/7).

Aturan ini sendiri secara umum mengatur tentang kredit atau pembiayaan, insentif untuk pelaku ekonomi kreatif, infrastruktur ekonomi kreatif, peran masyarakat dalam mengembangkan ekonomi kreatif, dan juga mengatur tentang pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah dalam ekonomi kreatif.

Dengan adanya aturan ini, pelaku ekonomi kreatif nantinya mendapatkan suntikan dana yang berasal dari APBN, APBD, ataupun sumber lain yang sah. Namun, pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif nantinya juga akan memperhatikan kemampuan keuangan negara/daerah.

Selain itu, pemerintah juga dapat memfasilitiasi skema pendanaan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Skema ini sendiri menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang dan pemerintah dapat memberikan insentif berupa insentif fiskal ataupun nonfiskal.

Insentif fiskal yang akan diberikan pemerintah pusat sendiri berupa fasilitas perpajakan, fasilitas di bidang kepabeanan, dan/atau fasilitas di bidang cukai. Sedangkan jika dari pemerintah daerah, insentif fiskal akan berbentuk insentif perpajakan daerah dan/atau insentif retribusi.

Berbeda dari insentif fiskal, insentif nonfiskal akan berupa kemudahan dalam perizinan berusaha, penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku, akses tempat usaha, kemudahan akses bantuan hukum dan proses pencatatan kekayaan intelektual, sampai dengan pendampingan inkubasi bagi usaha.

 

 

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220718135708-78-822884/pp-baru-jokowi-ekonomi-kreatif-bisa-dibiayai-dana-apbn