Sah! DPR Akhirnya Menyetujui RUU TPKS Menjadi Undang-Undang

Kumpulan Berita – Tanggal 12 April 2022 menjadi salah satu hari bersejarah bagi masyarakat Indonesia yang mendukung RUU TPKS. Hal ini disebabkan karena pada akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

“Apakah RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” ucap Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang kepada anggota dewan yang hadir, Selasa, 12 April 2022.

“Setuju,” jawab para anggota dewan diikuti dengan suara ketukan palu sidang oleh Puan.

Dalam pengesahan RUU TPKS ini, 8 fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PAN, F-Demokrat, dan F-PPP menyetujui RUU TPKS. Sedangkan fraksi F-PKS menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

RUU TPKS sendiri mengatur beberapa tindak pidana untuk kekerasan seksual, diantaranya seperti

  • pemidanaan (sanksi dan tindakan), hukum acara khusus yang menghadirkan terobosan hukum acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan
  • penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu.

Tidak hanya itu saja, dalam RUU TPKS juga mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya tidak masuk ke tindak pidana. Beberapa tindakan tersebut diantaranya seperti tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Dengan adanya RUU TPKS yang sudah disahkan menjadi undang-undang ini, kedepannya UU ini bisa menjadi pegangan bagi masyarakat sipil yang menjadi korban. Namun meskipun sudah disahkan, RUU TPKS masih belum mengatur dengan rinci mengenai pemerkosaan dan pemaksaan aborsi. Mengenai hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan kedua tindakan tersebut tidak masuk ke RUU TPKS karena akan diatur dalam RKUHP.

“Tapi sebenarnya kalau kita perhatikan dalam pasal 4 ayat (2) RUU TPKS, sudah memasukkan pemerkosaan itu sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Tetapi mengenai deliknya itu ada di dalam KUHP,” ucap Eddy.