Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Hukuman Mati

Kumpulan Berita – Pada hari Senin, 4 April 2022, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akhirnya mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Herry Wirawan untuk divonis hukuman mati karena kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).

Pembacaan vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan dibacakan dalam sidang terbuka yang dilaksanakan hari ini (4/4). Dalam dokumen tersebut, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya memberikan hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan, yang saat ini sudah dirubah menjadi hukuman mati.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.

Dalam kasus pemerkosaan 13 santri, Herry Wirawan dijatuhi hukuman yang sesuai dengan pasal Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Herry Wirawan sendiri sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Hukuman ini diberikan oleh hakim karena Herry Wirawan terbukti telah memerkosa 13 santriwati yang sebelumnya merupakan anak didiknya di pondok pesantren.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan hakim sebelumnya, hakim berpendapat bahwa Herry Wirawan yang merupakan pendidik di pondok pesantren seharusnya memiliki kewajiban untuk membimbing dan melindungi anak didiknya. Namun terdakwa Herry Wirawan justru memberikan trauma dan merusak masa depan anak-anak didiknya sendiri dengan memperkosa 13 santriwati sampai hamil.

Perbuatan terdakwa Herry Wirawan tentunya memberikan efek yang tidak baik bagi mental para korban. Dalam fakta persidangan menyebutkan bahwa Herry Wirawan telah melakukan perbuatan keji tersebut di berbagai tempat seperti di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan sendiri diketahui sudah berjalan sejak tahun 2016 sampai 2021. Saat ini sendiri diketahui beberapa korban ada yang sedang mengandung dan ada juga yang sudah melahirkan.

Dalam dakwaan pertama, Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim dan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.