Kumpulan Berita – Sudah 2 tahun sejak Indonesia mendapatkan kasus Covid-19 yang pertama, dan sampai saat ini Indonesia belum benar-benar pulih dari pandemi ini. Namun sejak hari Senin (07/03/2022), Pemerintah Indonesia menghapus tes Covid-19 (Antigen & PCR) sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan domestik. Keputusan ini dihasilkan dari Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan mengenai aturan baru tersebut berlaku bagi semua moda transportasi baik itu melalui jalur darat, laut dan juga udara. Tetapi meskipun syarat tes Antigen dan PCR sudah dihapuskan, bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik disyaratkan sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (07/03).

Aturan baru mengenai penghapusan syarat tes Antigen/PCR akan segera diterbitkan dan diberlakukan dalam waktu dekat. Pemerintah Indonesia sendiri saat ini sedang mendorong masyarakat agar mau menerima vaksinasi, dari vaksin 1, vaksin 2, sampai vaksin booster. Vaksinasi dinilai oleh Pemerintah Indonesia menjadi salah satu upaya agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
“Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini,” ucap Luhut.
Selain penghapusan syarat tes antigen/PCR, Pemerintah Indonesia juga merubah aturan lainnya yakni melonggarkan kebijakan karantina bagi para wisatawan yang berasal dari luar negeri. Aturan baru ini baru diterapkan di Bali agar wisatawan yang datang dari luar negeri bisa langsung berlibur tanpa melakukan karantina terlebih dahulu. Para wisatawan yang ingin datang ke Bali sendiri disyaratkan harus sudah divaksin 2 kali dan membeli Visa on Arrival (VOA) saat sampai di Bali.
Tetapi dalam aturan baru ini, tidak semua negara diperbolehkan untuk datang ke Bali tanpa melakukan karantina. Hanya 23 negara saja yang bisa mendapatkan VOA yakni Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.

