2 Pria Di Medan Pengedar Sabu Palsu Berisi Garam Ditangkap Polisi
KumpulanBerita – Polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua pria DZ (40) dan SWP (24). yang diduga penjual narkoba jenis sabu. Setelah melakukan penangkapan, Barang bukti yang ditemui ternyata bukan senyawa adiktif sabu namun hanya garam meja.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di sekitar Medan Area. Polisi kemudian mendatangi penjual dengan melakukan penyaman sebagai pembeli
“Pada tanggal 24 Januari 2022, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dari lokasi diamankan barang berbentuk sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina,” kata Hadi kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Barang bukti yang dibawa memang cukup mencurigakan, namun tindakan penangkapan tetap dilakukan karena terduga pengedar narkoba ditengarai juga merupakan pecandu
“Penyidik dari awal mencurigai narkoba yang diperjualbelikan adalah palsu, akan tetapi penyidik meyakini pelaku ini adalah pengguna narkoba. Dari hasil pemeriksaan, tersangka positif narkoba dan sedang di-assessment oleh BNN,” ucap Hadi.
Setelah melakukan cek laboratorium dan forensic, diketahui bahwa barang bukti yang didapat dari dua tersangka dipastikan bukan narkotika
“Hasil cek labfor ternyata BB tersebut tidak mengandung senyawa narkotika baik jenis sabu, ganja, atau ekstasi,” ujarnya.
Hadi wahyudi turut menyampaikan modus operandi dari duo pengedar ini , “Modusnya membeli dan memasukkan garam atau gula kemasan 1 kg dan membungkusnya ke dalam kardus kecil yang di lapis oleh kertas fotokopi licin yang bertuliskan ‘Guangnyingwang’ menyerupai BB Narkotika yang selama ini sering diamankan oleh polisi,” katanya.
“Saat tertangkap oleh tim penyidik Polrestabes Medan, disita 3.000 gram atau 3 kilogram garam. Kedua tersangka mengakui menjual narkoba palsu sebanyak empat kali,” kata Hadi
“Motifnya mencari keuntungan. Karena dijual per paket gram itu di kisaran harga Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu,” tambahnya. Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, kedua pelaku sudah empat kali melakukan aksi penipuan serupa.
Dari hasil Interogasi, DZ dan SWP mengaku keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 2 juta dari tiap bungkusan narkoba palsu tersebut. Bahkan, satu paket sabu palsu dibanderol seharga Rp 400 ribu.
Meski keduanya tidak terbukti menguasai narkoba, namun polisi justru menjerat keduanya dengan pasal narkotika. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan minimal 6 tahun penjara. Namun kedua tersangka masih berada di BNN untuk assessment lanjutan.

